Selasa, 20 Oktober 2026 Cari

Mayoritas Malaysia, 7 Korporasi Asing Bakar Hutan Indonesia

Reporter : Syahid Latif
Rabu, 21 Oktober 2015 11:37
Mayoritas Malaysia, 7 Korporasi Asing Bakar Hutan Indonesia
Ketujuh perusahaan tersebut berasal dari Tiongkok, Australia, Singapura dan Malaysia.

Dream - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) telah menetapkan tujuh perusahaan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan. Ketujuh perusahaan tersebut berasal dari luar negeri.

Tujuh perusahaan asing tersebut yaitu PT ASP (Tiongkok), PT KAL (Australia), PT IA (Malaysia), PT PAH (Malaysia), PT AP (Malaysia), PT H (Singapura), dan PT MB (Malaysia).

" Sekarang sedang diproses di Kalimantan dan Sumatera," ujar Kabareskrim Komjen Anang Iskandar, dikutip dari akun Facebook Divisi Humas Mabes Polri, Rabu, 21 Oktober 2015.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Yazid Fanani membenarkan hal tersebut. Dia juga mengatakan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yang merupakan jajaran direksi.

Meski demikian, kata Yazid, ketiga tersangka personal ini bukan merupakan pemegang saham mayoritas. " Ada yang hanya level manajer," ungkap dia.

Tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yazid menambahkan, saat ini penyidik terus mendalami keterlibatan tujuh perusahaan asing tersebut dalam kasus kebakaran hutan dan lahan ini.

Beri Komentar