10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah
Color Analysis, Cara Memilih Warna Pakaian agar Penampilan Lebih Menonjol
8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli
5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa
8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi
5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman
Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO
BNI Masuk Top 4 BUMN dengan Layanan Terbaik
Dream - Seorang pejabat Indonesia membantah rumor tenaga kerja Indonesia (TKI) yang menikmati liburan di Indonesia dilarang kembali ke majikannya di Arab Saudi.
Pejabat yang tak mau disebutkan namanya tersebut mengatakan keputusan untuk menghentikan sementara pengiriman TKI rumah tangga ke Arab Saudi tidak berlaku untuk sopir atau pembantu rumah tangga.
Rumor penghentian sementara pengiriman tenaga kerja ke Saudi muncul karena adanya perbedaan antara dua lembaga di kedua negara tentang kontrak kerja baru, khususnya antara Serikat Pekerja Indonesia dan Komisi Nasional Rekrutmen Saudi.
Seperti dikutip dari Arab News, Selasa, 20 Oktober 2015, pertemuan kedua negara awalnya menegosiasikan langkah-langkah perlindungan pekerja dan hak-hak mereka. Namun, topik pertemuan melebar menjadi pembicaraan terkait gaji.
Pihak Indonesia menginginkan gaji dasar 1,500 riyal, jam kerja enam jam per hari, satu hari libur setiap pekan yang dikompensasikan dengan 100 riyal atau 6 riyal per jam jika masuk kerja.
Namun, majikan Saudi masih berpegang pada penawarannya, yang mencakup gaji pokok antara 1.000-1.500 riyal dan peran lebih besar bagi kantor perekrutan swasta untuk mencegah munculnya biaya tinggi dan penundaan pengiriman. Mereka juga minta ada pembatasan jumlah perantara.
Menurut sumber itu, Saudi telah bersikeras ketentuan yang melindungi hak-hak, baik pekerja dan majikan. Dalam ketentuan yang diusulkan itu pekerja akan bertanggung jawab membayar kompensasi kepada majikan jika ia melarikan diri dan melanggar kontrak.
" Keputusan untuk melanjutkan pengiriman TKI ke Saudi saat ini sedang menunggu persetujuan pemerintah Indonesia," kata sumber itu.
Kementerian Tenaga Kerja Saudi juga meminta saran dari komisi agama tentang pengiriman perempuan untuk bekerja di luar negeri tanpa wali laki-laki atau persetujuan dari suami mereka. Selain itu juga masalah tenaga kerja perempuan yang harus meninggalkan anak-anak mereka dalam perawatan ibu dan suami mereka.
Menurut sumber di Komisi Nasional Rekrutmen Saudi, negosiasi dengan Indonesia telah dihentikan dan hasilnya telah disampaikan kepada Menteri Tenaga Kerja Saudi. Komisi menyerukan penghentian penerbitan visa bagi pekerja Indonesia setelah kedua pihak tidak mencapai kata sepakat.
Sumber tersebut mengatakan komisi ingin memastikan negara-negara pengekspor tenaga kerja untuk tidak membebani keluarga Saudi tentang pekerja rumah tangga dengan memaksakan gaji tinggi.
Advertisement
Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI

Tandyo Budi Revita: Petarung dari Pajang di Pucuk TNI AD

Limbah Makanan di Indonesia Sangat Tinggi, Pastikan Lakukan 5 Hal Ini di Rumah

IHSG Dibuka Menguat ke Level 5.940 di Tengah Aksi Hati-Hati Investor


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli

10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Color Analysis, Cara Memilih Warna Pakaian agar Penampilan Lebih Menonjol

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli