Ilustrasi
Dream - Sebuah perusahaan akan dikenakan denda Rp 18 juta jika terbukti memaksa pekerja wanita bekerja sampai malam. Aturan ketat ini mulai diberlakukan pemerintah Arab Saudi.
Tak hanya bekerja malam, perusahan juga dikenakan denda yang sama jika luput mencantumkan ketentuan penggunaan cadar selama bekerja.
Media lokal Saudi, Al Hayat seperti dikutip laman emirates 247, Senin, 19 Oktober 2015, menjelaskan pemerintah Saudi memang baru saja mengeluarkan peraturan baru bidang ketenagakerjaan. Aturan kali ini terbilang sangat ketat.
" Semua perusahaan wajib membuat instruksi tertulis secara jelas tentang aturan mengenakan jilbab selama di kantor. Pelanggar akan dikenakan denda 5.000 riyal," ungkap laporan tersebut.
Selain masa pakaian, Saudi juga membuat aturan pemisahan tempat kerja bagi pekerja perempuan. Jika kantor tak menyediakan fasilitas tersebut, pemerintah mengenakan denda 10 ribu riyal.
Selain perusahaan, aturan baru ini juga membuat kewajiban ketat bagi para pekerja wanita. Saudi mewajibkan seluruh pekerja untuk mengenakan penutup kepala selama bekerja.
Ketahuan melanggar, para pekerja ini akan dikenakan denda 1.000 riyal atau Rp 3,6 juta. (Ism)
Advertisement
Lebih dari Sekadar Bermain, Permainan Tradisional Ajak Anak Latih Fokus dan Kesabaran
Bikin Ngakak, Solusi Tora Sudiro yang Sering Dipunggungi Oleh Sang Istri Saat Tidur
Layanan Transaksi 7 Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta Kembali Normal
Perhatian Buat yang Suka Menyangga HP Pakai Kelingking, Ini Bahayanya!
TemanZayd, Komunitas Kebaikan untuk Anak Pejuang Kanker
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Lebih dari Sekadar Bermain, Permainan Tradisional Ajak Anak Latih Fokus dan Kesabaran
Bikin Ngakak, Solusi Tora Sudiro yang Sering Dipunggungi Oleh Sang Istri Saat Tidur