Ilustrasi
Dream - Sebuah perusahaan akan dikenakan denda Rp 18 juta jika terbukti memaksa pekerja wanita bekerja sampai malam. Aturan ketat ini mulai diberlakukan pemerintah Arab Saudi.
Tak hanya bekerja malam, perusahan juga dikenakan denda yang sama jika luput mencantumkan ketentuan penggunaan cadar selama bekerja.
Media lokal Saudi, Al Hayat seperti dikutip laman emirates 247, Senin, 19 Oktober 2015, menjelaskan pemerintah Saudi memang baru saja mengeluarkan peraturan baru bidang ketenagakerjaan. Aturan kali ini terbilang sangat ketat.
" Semua perusahaan wajib membuat instruksi tertulis secara jelas tentang aturan mengenakan jilbab selama di kantor. Pelanggar akan dikenakan denda 5.000 riyal," ungkap laporan tersebut.
Selain masa pakaian, Saudi juga membuat aturan pemisahan tempat kerja bagi pekerja perempuan. Jika kantor tak menyediakan fasilitas tersebut, pemerintah mengenakan denda 10 ribu riyal.
Selain perusahaan, aturan baru ini juga membuat kewajiban ketat bagi para pekerja wanita. Saudi mewajibkan seluruh pekerja untuk mengenakan penutup kepala selama bekerja.
Ketahuan melanggar, para pekerja ini akan dikenakan denda 1.000 riyal atau Rp 3,6 juta. (Ism)
Advertisement
Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota

Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre

Hobi Membaca? Ini 4 Komunitas Literasi yang Bisa Kamu Ikuti

Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget

Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000


Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab

Lihat Video Baut Kendur Thai Lion Air Saat Terbang yang Bikin Geger



Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota

Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre

6 Sumber Penghasilan Hamish Daud Suami Raisa, Artis Sampai Bisnis