Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Setelah mendapat persetujuan menjadi pemegang saham pengendali, Dubai Islamic Bank (DIB) mulai menambah kepemilikannya di Bank Panin Syariah. Kini, DIB telah menggenggam 30,18% saham dari maksimal kepemilikannya 40%. Sebelumnya, DIB telah mendapatkan 24,64% saham bank dengan sandi PNBS ini.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa, 20 Oktober 2015 , Biro Administrasi Efek Blue Chip Mulia memaparkan perubahan kepemilikan saham Panin Syariah yang mencapai 5%, atau lebih sampai dengan 15 Oktober 2015. Dari laporan itu, DIB menambah 546 juta saham atau setara dengan 5,54% saham Panin Syariah.
Dengan penambahan saham itu, kepemilikan DIB di Panin Syariah yang sebelumnya sebanyak 2,43 miliar atau 24,64% berubah menjadi 2,97 miliar atau 30,18% dari keseluruhan saham Panin Syariah yang mencapai 9,85 miliar.
Di saat bersamaan, Deny Hendrawati, Direktur Utama Panin Syariah menyampaikan, transaksi DIB yang melalui pasar negosiasi itu terjadi pada 12 Oktober 2015. Mengacu pada pergerakan saham, harga saham PNBS pada periode itu mencapai Rp 241 per saham.
Maka, mengacu pada transaksi tersebut, DIB harus merogoh kocek Rp 131,59 miliar. Adapun total dana yang telah dikeluarkan DIB untuk memiliki 30,18% saham Panin Syariah mencapai Rp 388,66 miliar. Pada tahap pertama, DIB membeli 2,12 miliar saham atau 24,9% saham Panin Syariah senilai Rp 257,07 miliar.
Sebelumnya, Deny menyampaikan, pihaknya menerima surat dari OJK No. SR-15/PB.131/2015 pada 30 September 2015 tentang hasil fit and proper test DIB. " DIB dinyatakan lulus fit and proper test dan dinyatakan telah memenuhi persyaratan untuk menjadi pemegang saham pengendali Panin Syariah," tulis Deny. (Ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya