Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Tarif Listrik Akan Naik?
Dream – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan Keputusan Menteri tentang formula baru tarif listrik. Aturan ini nantinya akan memasukkan satu komponen perhitungan baru penentuan tarif listrik.
Nantinya pemerintah akan memasukan komponen harga batu bara acuan (HBA).
Dilansir dari Merdeka.com, Senin 29 Januari 2018, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Andy Noorsaman Sommeng, mengatakan regulasi ini akan keluar dalam waktu dekat.
“ Mungkin bulan depan atau Maret,” kata Andy di Jakarta.
Dia mengatakan kajian formula baru tarif listrik telah disampaikan kepada Menteri ESDM, Ignasius Jonan. Formula baru tarif listrik ini juga nantinya akan mencakup faktor inflasi, nilai tukar, dan harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP).
“ Iya, nanti (HBA dimasukkan). Tapi, kan, harus dibikin dulu. Ada ketentuannya. Dibikin dulu permennya. Jadi, nanti ada faktor inflasi, nilai tukar ICP, ditambah lagi faktor (harga) batubara,” kata Andy.
Mantan kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) ini berkata HBA hanya akan dimasukkan ke formula tarif listrik non subsidi, yaitu 1.300 ke atas.
“ (Golongan) 450 VA dan 900 VA tidak disentuh,” kata dia.
Sebelumnya, Kementerian ESDM berencana memasukkan komponen harga batu bara dalam formula penghitungan tarif listrik. Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan bahwa usulan ini dikarenakan makin menurunnya penggunaan bahan bakar minyak pada pembangkit listrik di Indonesia. Di sisi lain, penggunaan batu bara dalam pembangkit listrik mulai meningkat.
" Kenapa dulu masuknya ICP karena, penggunaan pembangkit listrik diesel kan besar. Sekarang makin kecil 4 persen sampai 5 persen. Kalau 2016 tinggal 0,05 persen," ungkapnya di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI.
(Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya