Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Para buruh akan kembali turun ke jalan pada kbesok, (Kamis, 29/9/2016). Kenfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut para buruh akan menuntut pemerintah untuk mencabut Undang-undang Tax Amensty.
Aksi yang diklaim bakal digelar serentak di 20 provinsi itu juga akan mengusung isu menuntut pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang
Dikutip dari laman kspi.or.id, Rabu, 28 September 2016, KSPI mendesak pemerintah untuk menaikkan upah minimum tahun depan sebesar Rp 650 ribu.
Presiden KSPI, Said Iqbal menyebut, upah buruh yang diterima selama ini masih lebih rendah dari buruh Vietnam Malaysia, Thailand, dan Filipinan.
" ADB menyebutkan 3 negara dengan upah rendah di Asia adalah Banglades, Indonesia, dan India," ungkapnya.
Dalam aksi 29 September, para buruh di Jabodetabek aksi akan memusatkan aksinya di Mahkamah Konstitusi, Istana Negara, Mahkamah Agung, dan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. Diklaim lebih dari 10 ribu buruh akan mengikuti aksi ini.
Sedangkan aksi di daerah-daerah akan dipusatkan di Kantor Gubernur masing-masing Propinsi.
Beberapa propinsi yang sudah melakukan konfirmasi akan melakukan aksi besar-besaran antara lain: DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau/Batam, Lampung, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Sumatera Selatan.
" Bilamana pemerintah tidak memenuhi tuntutan buruh maka, maka kaum buruh akan mempersiapkan aksi lanjutan mogok secara nasional yang diberi nama “ Unjuk Rasa Nasional” sesuai dengan ketentuan UU No 9/1998 dan UU No 21/2000 yang akan diorganisir meliputi 1 juta buruh melibatkan mayoritas serikat buruh yang ada," ancam Iqbal.(Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya