Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Penyelenggara Umroh Resmi Dan Berlisensi Enggan Menggunakan Skema Ponzi.
Dream – Skema ponzi mendadak ramai dibicarakan setelah kasus penipuan umroh First Travel mencuat ke publik. Asosiasi penyelenggara haji dan umroh angkat bicara tentang skema ini.
Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umroh Indonesia (Amphuri) menegaskan biro travel resmi takkan pernah berani menggunakan skema ponzi dimana uang jemaah diputar untuk membayar jemaah lain dalam menjalankan bisnisnya.
“ Kalau yang benar-benar penyelenggara, nggak berani muterin uang karena uang itu uang suci, uang umroh, uang ibadah,” kata Ketua AMPHURI, Rinto Raharjo, ketika dihubungi Dream, Kamis 24 Agustus 2017.
Rinto mengatakan skema ponzi ini pada dasarnya diciptakan untuk investasi ilegal, untuk penipuan. Dikatakan bahwa biro travel yang menggunakan skema ini, memberangkatkan umroh anggota lama dari dana umroh anggota baru.
“ Tapi, yang (peserta) selanjutnya yang jadi korban. Nggak berangkat-berangkat,” kata dia.
Rinto mengatakan, perusahaan travel yang “ lurus” dan mengantongi lisensi resmi dari Kementerian Agama, tidak akan berani untuk memutar uang dari jemaah. Jika ada jemaah yang menyetor uang untuk umroh, mereka akan langsung menggunakan uang itu untuk membayar keperluan umroh, misalnya tiket pesawat dan hotel.
“ Semua penyelenggara (umroh) resmi dan berlisensi nggak ada yang berani memutar uang untuk bisnis,” kata dia.
Sekadar informasi, nama First Travel ramai dibicarakan publik sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 18 Juli 2017. Otoritas keuangan ini menutup promo umroh murah First Travel karena ada indikasi investasi ilegal dan penghimpunan dana dari masyarakat.
Santer terdengar biro travel ini menggunakan skema ponzi untuk kegiatan bisnis umroh murah yang menawarkan umroh dengan biaya Rp14,3 juta per orang, jauh di bawah harga pasar yang sebesar Rp22 juta per orang.(Sah)
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya