Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Pada April ini, para pegawai pajak akan merasakan kenaikan tunjangan kinerja atau remunerasi. Hal ini sejalan dengan ditetapkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Seperti dikutip dari laman asncpns.com, Selasa, 24 Maret 2015, perhitungan tunjangan kinerja ini, meski baru diterima pada April, tetapi tunjangan bulan Januari-Maret akan dirapel.
" Jika dihitung per Januari sampai April, seorang pejabat eselon I di Ditjen pajak akan mendapatkan setengah miliar," tulis laman itu.
Namun tetap harus diperhatikan remunerasi yang diberikan saat ini tidak akan sama dengan remunerasi yang akan diberikan pada tahun selanjutnya. Seperti yang tercantum dalam Perpres pemberian tunjangan disesuaikan dengan target pencapaian secara real, perhitungannya adalah jika penerimaan pajak riil mencapai 95 persen atau lebih maka remunerasi yang diberikan tetap 100 persen.
Jika penerimaan pajak 90 - 95 persen remunerasinya adalah 90 persen, penerimaan 80 sampai 90 persen remunerasinya 80 persen, 70 - 80 persen remunerasi 70 persen, dan jika penerimaan pajak di bawah 70 persen remunerasi yang dibayarkan adalah 50 persen.
Remunerasi terbesar diterima oleh pejabat eselon I dengan remunerasi mencapai Rp 117,4 juta dan terendah diterima oleh pegawai pelaksana dengan tunjangan kinerja Rp 5,3 juta. Pelaksana adalah salah satu jabatan yang biasanya banyak ditempati oleh pegawai yang telah lama bekerja dan berusia lanjut dengan latar belakang pendidikan SMA.
Jika mau dibandingkan, diperkirakan gaji yang diterima Presiden dalam sebulan sekitar Rp 62,74 juta dengan gaji pokok Rp 30,24 juta dan tunjangan jabatan Rp 32,5 juta. Dengan begitu, nilainya masih di bawah tunjangan dirjen pajak.
Susiwijono Moegiarso, Staf Ahli Kemenkeu Bidang OBTI (Organisasi Birokrasi dan Teknologi Informasi) Kemenkeu menyatakan pemerintah memberikan remunerasi dari awal sebagai bentuk dorongan agar pegawai bisa lebih semangat untuk mencapai target yang ditetapkan sehingga kinerja bisa maksimal.
Terkait dengan target penerimaan pajak yang meningkat, Ditjen Pajak mendapatkan izin untuk melakukan penerimaan pegawai baru sebanyak 10.000 pegawai. Sama halnya dengan kenaikan tunjangan kinerja, penerimaan pegawai dalam jumlah besar ditujukan untuk memaksimalkan kinerja dalam mencapai target penerimaan pajak yang juga meningkat.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya