Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Ilustrasi Materai Rp6 Ribu. (Foto: Ronald/Merdeka.com)
Dream – Bea materai Rp10 ribu mulai berlaku per 1 Januari 2021. Tapi, masyarakat masih diberikan waktu setahun untuk menggunakan sisa materai Rp6 ribu dan Rp3 ribu yang ada.
“ Bea materai Rp10 ribu sekarang sudah berlaku. Tapi, selama transisi satu tahu ini, (masyarakat) bisa pakai materai lama. Nilainya minimal Rp9 ribu,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, kepada Liputan6.com, dikutip pada Senin 4 Januari 2021.
Ada tiga cara menggunakan kedua materai ini selama masa transisi. Pertama, menempelkan dua materai Rp6 ribu. Ke dua, menggunakan materai Rp6 ribu dan Rp3 ribu secara bersamaan. Ke tiga, menggunakan tiga materai Rp3 ribu.
“ Jadi, sampai akhir tahun ini, masyarakat bisa memanfaatkan itu saja dulu,” kata Hestu.
Aturan mengenai bea materai ini ada dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020. UU ini ditetapkan dan diundangkan pada 26 Oktober 2020. Dalam UU yang dimaksud dengan bea materai adalah pajak atas dokumen.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, memperkirakan potensi penerimaan pajak dari kenaikan tarif bea materai mencapai Rp12,1 triliun pada 2021. Tarif bea materai menjadi Rp10 ribu dari yang sebelumnya berada di materai Rp3 ribu dan Rp6 ribu.
“ Jadi kita grouping di sana, angkanya tadi Rp12,1 triliun di 2021dari Rp 7,7 triliun,” kata Suryo.
Perubahan bea materai ini merupakan usulan Kementerian Keuangan. Hal ini karena dalam UU yang ditetapkan sejak 1985, tarif bea meterai sebesar Rp500 dan Rp1.000 dengan maksimal peningkatan tarifnya sebatas 6 kali lipat dari tarif awal.
Namun, hal tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini. Kemudian, dalam perjalanannya, tarif bea materai pda 2000 dimaksimalkan menjadi Rp3 ribu dan Rp6 ribu.
Tarif tersebut tidak pernah naik lagi sebab terbentur aturan UU yang sudah melebihi batas maksimal 6 kali lipat. Hingga akhirnya ditetapkan tarif baru Rp10 ribu.
(Sumber: Liputan6.com/Andina Librianty)
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya