Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) Telah Menandatangani Payung Hukum Pencairan THR PNS.
Dream – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2017. Aturan ini akan diumumkan dalam waktu dekat.
“ Bapak Presiden sudah tanda tangan (PP). Nanti akan segera diumumkan,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di Jakarta, dilansir dari Merdeka.com, Rabu 14 Juni 2017.
Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan menerbitkan aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mendukung PP tersebut.
“ PMK kami siapkan secepat mungkin,” kata dia.
Sekadar informasi, gaji ke-13 dan THR akan diberikan kepada seluruh PNS, TNI, Polri, penerima tunjangan, penerima pensiun, kepala daerah, hingga menteri. Pencairan gaji ke-13 dan THR akan diatur dalam PP.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Herman Suryatman, mengatakan THR hanya diberikan untuk aparatur negara yang masih aktif, sedangkan gaji ke-13 diberikan kepada pegawai yang masih aktif, pensiunan, dan veteran.
© Dream
Dream – Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya. Dua tunjangan ini akan diberikan kepada PNS, TNI, Polri, penerima pensiun, kepala daerah, hingga menteri.
“ PP-nya akan segera terbit. Jadi, sesegera mungkin akan cair,” kata Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur, di Jakarta, sebagaimana dilansir oleh menpan.go.id, Kamis 8 Juni 2017.
Pemeritnah memang tengah memproses pencairan THR dan gaji ke-13. Rencananya pembayaran THR dan pensiunan gaji ke-13 akan cair pada Juni 2017, sedangkan gaji ke-13 untuk PNS aktif, TNI, Polri, pimpinan dan pegawai lingkungan LNS akan mendapatkan gaji ke-13 bulan Juli.
Besaran gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja, sedangkan THR terdiri dari gaji pokok saja sesuai dengan golongan, pangkat, dan ruang.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman, menjelaskan, rancangan peraturan pemerintah (RPP) telah selesai dilakukan paraf koordinasi tingkat menteri.
“ Setelah selesi paraf koordinasi, akan disampaikan Setneg untuk ditetapkan oleh Bapak Presiden,” kata Herman di Jakarta.
Dia mengatakan, THR hanya diberikam kepada aparatur yang masih aktif, sedangkan gaji ke-13 diberikan kepada pensiunan yang masih aktif pensiunan, dan veteran. Gaji ke-13 diberikan untuk biaya pendidikan anak-anak aparatur negera.
“ Sedangkan THR dibrikan dengan pertimbangan meningkatkan kesejahteraan aparaturn negara dalam menyambut hari raya keagamaan,” kata Herman.
© Dream
Dream - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu kewajiban perusahaan kepada karyawannya. Tambahan penghasilan ini diberikan agar para karyawan dapat memenuhi kebutuhannya saat Hari Raya Keagamaan.
Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, mengingatkan THR wajib dibayarkan perusahaan paling lambat pada H-7. Ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
" Pembayaran THR bagi pekerja atau buruh wajib diberikan sekali dalam setahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya," kata Hanif dalam keterangan tertulis, Selasa 6 Juni 2017.
Hanif menjelaskan pekerja yang berhak mendapat THR itu setidaknya memiliki masa kerja selama satu bulan. Dalam perhitungannya, Hanif mencontohkan pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus akan mendapat THR sebesar gaji satu bulan.
Sementara bagi pekerja yang baru bekerja selama satu bulan akan diberikan secara proporsional. Perhitungannya disesuaikan dengan masa kerjanya berdasarkan rumus (masa kerja)/(12) x 1 bulan gaji.
Selanjutnya, untuk mengawal dan mengawasi pembayaran THR, Kemenaker juga membentuk Posko Peduli Lebaran tahun 2017. Posko tersebut berada di gedung B kantor Kemenaker, Jakarta.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker. Haiyan Rumondang, menuturkan posko tersebut tidak hanya menjadi sarana bagi pekerja untuk mengadukan permasalahan THR. Posko tersebut juga menjadi sarana informasi apapun mengenai THR.
" Posko tersebut juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk mencari informasi dan berkonsultasi terkait pembayaran THR," ujar Haiyani.
Posko Peduli Lebaran 2017 ini akan mulai melayani masyarakat pada tanggal 8 Juni 2017 hingga 5 Juli 2017. Selain itu dapat menghubungi nomor telepon 021-5255859, WhatsApp 081280879888, 081282407919 serta bisa juga melalui email di poskothrkemnaker@gmail.com.
Advertisement
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia


4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele