Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
(Foto Ilustrasi: Shutterstock)
Dream - Kementerian Keuangan memastikan triliunan anggaran biaya penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akan diawasi dengan ketat. Diketahui pemerintah menggelontorkan dana hingga Rp695,2 triliun atau 25,38 persen dari APBN 2020.
Pengawasan ketat itu dilakukan karena Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengkhawatirkan beberapa potensi penyalahgunaan anggaran Covid-19.
Seperti diketahui alokasi anggaran terkait program PEN ada yang ditujukan langsung untuk mendukung penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi di daerah melalui pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Beberapa program tersebut diantara Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebesar Rp31,8 triliun, cadangan DAK Fisik sebesar Rp8,7 triliun.
Ada pula alokasi Dana Insentif Daerah (DID) pemulihan ekonomi sebesar Rp5 triliun, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik sebesar Rp3,7 triliun, insentif pariwisata (hibah) sebesar Rp3,3 triliun, dan fasilitas pinjaman daerah sebesar Rp10 triliun.
Inspektur Jenderal (Itjen) Kemenkeu Sumiyati dikutip dari laman Kemenkeu.go.id, Rabu, 15 Juli 2020 mengatakan diperlukan kontribusi semua pihak untuk dapat secara aktif menjaga dan mengawal tata kelola, risiko, dan pengendalian terutama pengawasan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai early warning.
" Kita tentunya tidak ingin, sumber daya (dana, waktu, tenaga, dan pikiran) yang telah kita curahkan untuk mengatasi pandemi ini dan sekaligus menyelamatkan perekonomian dari krisis yang mengancam, menjadi sia-sia," kata Sumiyati.
Sementara Plt. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Moch. Ardian N mengungkapkan ada beberapa potensi penyalahgunaan anggaran Covid-19 yang ingin dicegah dengan pengawasan APIP hingga ke daerah.
Beberapa potensi penyalahgunaan itu antara lain penggelembungan belanja kesehatan, penggelembungan jumlah penerima bantuan sosial (bansos), laporan fiktif belanja kesehatan dan bansos serta politisasi menjelang pilkada serentak dengan memberikan bansos. (Sah)
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya