Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream – Bank Indonesia (BI) telah melonggarkan ketentuan batas minimal uang muka untuk pengajuan kredit rumah. Bank sentral ini menurunkan aturan loan to value (LTV) bank konvensional dan bank syariah.
Perbankan syariah melihat kebijakan yang dibuat oleh BI ini memang bertujuan untuk mendongkrak sektor properti.
“ Saat ini, relaksasi dengan menurunkan LTV ini diharapkan bisa menggerakkan sektor properti,” kata Pelaksana Tugas Direktur Bisnis PT BNI Syariah, Kukuh Rahardjo, ketika dihubungi Dream, di Jakarta, Kamis 1 September 2016
Sekadar informasi, BI menurunkan uang muka KPR untuk rumah pertama, dari 20 persen menjadi 15 persen. Sementara itu, uang muka rumah kedua turun dari 30 persen menjadi 20 persen dan rumah ketiga turun dari 40 persen menjadi 25 persen.
Kukuh berharap penurunan uang muka yang dikeluarkan bank sentral akan diikuti dengan harga rumah yang lebih terjangkau. Hal itu diperlukan untuk membantu daya beli masyarakat yang masih rendah.
Dia mencontohkan, jika sebuah rumah dijual seharga Rp500 juta, nasabah harus menyiapkan uang muka sebesar 20 persen atau sebesar Rp100 juta. Hasilnya, setidaknya akan ada 10 dari 100 orang yang memutuskan membeli rumah tersebut.
Namun ketika DP diturunkan menjadi 15 persen, dengan harga rumah yang sama, masyarakat cukup menyiapkan uang muka sebesar Rp75 juta. Terlihat ada penambahan jumlah pembeli orang, namun jumlahnya belum signifikan.
“ (Jumlah pembelinya) bisa naik jadi 12 orang,” kata dia.
Memang, kata Kukuh, penurunan LTV akan berpengaruh terhadap sektor properti, tapi tidak begitu signifikan. Untuk menggairahkan sektor , pihak pengembang seharusnya ikut berpartisipasi dengan cara menurunkan harga rumah. Dengan begitu, sektor ini bisa tumbuh lebih tinggi.
“ LTV memberikan manfaat bagi masyarakat untuk membeli rumah. Tapi, akan lebih bermanfaat kalau developer juga melakukan penyesuaian harga,” kata dia.(Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya