Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Belakangan Ini, Ada Penipuan Berkedok Pelunasan Kartu Kredit Yang Mencatut Nama Bank Indonesia.
Dream – Penipuan berkedok pelunasan kartu kredit oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, marak terjadi di kalangan masyarakat. Salah satunya adalah dengan menggunakan jaminan Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
Bank Indonesia (BI) membantah ada sertifikat yang digunakan untuk jaminan pelunasan utang dalam penipuan kartu kredit.
“ Hal tersebut tidak benar dan merupakan tindak penipuan dan penyalahgunaan nama Bank Indonesia oleh pihak yang tidak bertanggungjawab untuk keuntungan dan kepentingan pribadi,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara, di Jakarta, dilansir dari situs BI, Kamis 1 September 2016.
Tirta mengatakan BI tak bertanggung jawab terhadap pihak-pihak yang dirugikan terkait kasus penipuan tersebut. Bank sentral ini pun meminta masyarakat untuk mengkonfirmasi terlebih dahulu apabila ada penawaran pelunasan kartu kredit dengan modus tersebut kepada Departemen Komunikasi BI di saluran telepon (62-21) 131 pada hari Senin-Jumat saat jam kerja, fax (62-21) 3864884, dan e-mail di bicara@bi.go.id.
" Dengan adanya modus penipuan janji pelunasan kredit oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, dengan ini BI menghimbau agar masyarakat waspada dan berhati-hati terhadap penawaran dan/atau ajakan dari pihak manapun terkait hal tersebut," kata dia.
Sekadar informasi, ada lima modus penipuan kartu kredit. Yang pertama adalah penawaran dari perusahaan/lembaga yang menjanjikan pelunasan kartu kredit dengan ajakan tidak membayar utang ke bank.
Kedua, perusahaan pembiayaan maupun lembaga jasa keuangan lainnya, perusahaan/lembaga mencari korban yang terlibat kredit macet dan menjanjikan akan menyelesaikan utangnya.
“ Ketiga, pelunasan utang tersebut dilakukan dengan jaminan SBI/Surat Berharga lainnya yang salah satunya dikeluarkan oleh BI,” kata dia.
Tirta mengatakan modus keempat adalah perusahaan/lembaga tersebut meminta korban membayarkan sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok/badan tertentu. “ Kelima, perusahaan tersebut mengakui bahwa utang rakyat Indonesia sudah dilunasi dengan pembayaran non tunai kepada Bank Indonesia,” kata dia.(Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya