Bank Indonesia Menurunkan Uang Muka KPR Rumah Pertama.
Dream – Bank Indonesia (BI) menurunkan ketentuan batas minimal Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk rumah pertama dan seterusnya. Ketentuan ini mulai berlaku sejak 29 Agustus 2016.
Aturan penyempuran tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value (LTV) untuk Kredit Properti serta Rasio Financing to Value (FTV) untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.
Dengan ketentuan baru ini, batas minimal uang muka rumah pertama diturunkan menjadi 15 persen.
Dilansir dari Merdeka.com, Kamis 1 September 2016, Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Filiniangsih, mengatakan uang muka untuk rumah pertama turun 5 persen, yaitu dari 20 persen menjadi 15 persen.
“ (Sementara itu), uang muka untuk rumah kedua turun dari 30 persen menjadi 20 persen dan rumah ketiga turun dari 40 persen menjadi 25 persen,” kata Filianingsih di Jakarta.
Dia mengatakan pelonggaran uang muka ini disebabkan oleh turunnya penjualan properti pada Juli. Bank sentral ini berharap stimulus ini bisa mengerek penjualan properti.
“ Pertumbuhan ekonomi lambat dan iklim usaha yang belum kondusif membuat pertumbuhan kredit belum maksimal. Harapannya LTV bisa mendorong pertumbuhan ekonomi, namun belum cukup kuat menaikkan KPR,” kata dia.
Sementara untuk kredit tambahan (top up) oleh Bank Umum dan pembiayaan baru oleh Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah yang merupakan tambahan dari pembiayaan sebelumnya, tetap menggunakan Rasio LTV Kredit Perumahan (KP) atau rasio FTV Pembiayaan Properti (PP) yang sama sepanjang KP atau PP tersebut memiliki kualitas lancar.
Hal yang sama juga berlaku untuk KP atau PP yang diambil alih (take over) dengan kredit tambahan (top up) atau disertai dengan Pembiayaan baru.
KP atau PP untuk pemilikan Properti yang belum tersedia secara utuh diperbolehkan sampai dengan urutan fasilitas kedua dengan pencairan bertahap. Pengaturan lebih lanjut mengenai pencairan bertahap akan dimuat dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
(Sah)
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR