Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alhamdulillah! Uang Muka KPR Rumah Pertama Turun Jadi 15%

Alhamdulillah! Uang Muka KPR Rumah Pertama Turun Jadi 15% Bank Indonesia Menurunkan Uang Muka KPR Rumah Pertama.

Dream – Bank Indonesia (BI) menurunkan ketentuan batas minimal Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk rumah pertama dan seterusnya. Ketentuan ini mulai berlaku sejak 29 Agustus 2016. 

Aturan penyempuran tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value (LTV) untuk Kredit Properti serta Rasio Financing to Value (FTV) untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

Dengan ketentuan baru ini, batas minimal uang muka rumah pertama diturunkan menjadi 15 persen. 

Dilansir dari Merdeka.com, Kamis 1 September 2016, Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Filiniangsih, mengatakan uang muka untuk rumah pertama turun 5 persen, yaitu dari 20 persen menjadi 15 persen.

“(Sementara itu), uang muka untuk rumah kedua turun dari 30 persen menjadi 20 persen dan rumah ketiga turun dari 40 persen menjadi 25 persen,” kata Filianingsih di Jakarta.

Dia mengatakan pelonggaran uang muka ini disebabkan oleh turunnya penjualan properti pada Juli. Bank sentral ini berharap stimulus ini bisa mengerek penjualan properti.

“Pertumbuhan ekonomi lambat dan iklim usaha yang belum kondusif membuat pertumbuhan kredit belum maksimal. Harapannya LTV bisa mendorong pertumbuhan ekonomi, namun belum cukup kuat menaikkan KPR,” kata dia.

Sementara untuk kredit tambahan (top up) oleh Bank Umum dan pembiayaan baru oleh Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah yang merupakan tambahan dari pembiayaan sebelumnya, tetap menggunakan Rasio LTV Kredit Perumahan (KP) atau rasio FTV Pembiayaan Properti (PP) yang sama sepanjang KP atau PP tersebut memiliki kualitas lancar.

Hal yang sama juga berlaku untuk KP atau PP yang diambil alih (take over) dengan kredit tambahan (top up) atau disertai dengan Pembiayaan baru.

KP atau PP untuk pemilikan Properti yang belum tersedia secara utuh diperbolehkan sampai dengan urutan fasilitas kedua dengan pencairan bertahap. Pengaturan lebih lanjut mengenai pencairan bertahap akan dimuat dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
(Sah)

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ekonomi Keluarga Pernah Terpuruk, Kini Musdalifah Basri Punya Rumah Minimalis

Ekonomi Keluarga Pernah Terpuruk, Kini Musdalifah Basri Punya Rumah Minimalis

Musdalifah Basri sempat menjadi perbincangan usai curhat tentang pemecatannya.

Baca Selengkapnya
Bikin Merinding! Rumah Diserbu Ulat Jati

Bikin Merinding! Rumah Diserbu Ulat Jati

Rumah seorang ibu-ibu dihuni oleh ulat jati bahkan mencapai ribuan

Baca Selengkapnya
Penampakan Rumah Mewah Firli Bahuri, Ketua KPK Jadi Tersangka Pemerasan, Kekayaan Rp22,8 M

Penampakan Rumah Mewah Firli Bahuri, Ketua KPK Jadi Tersangka Pemerasan, Kekayaan Rp22,8 M

Penampakan rumah mewah Firli Bahuri, Ketua KPK yang dijadikan tersangka pemerasan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Gerojok Rp11,25 Triliun untuk BLT Baru, dari Sini Duitnya

Pemerintah Gerojok Rp11,25 Triliun untuk BLT Baru, dari Sini Duitnya

Bantuan kali ini berbeda dengan bantuan pangan yang sebelumnya telah diberikan. Kapan cair?

Baca Selengkapnya
Kini Laku Terjual, Potret Rumah Mewah Bedu yang Ditawarkan Seharga Rp5,5 Miliar

Kini Laku Terjual, Potret Rumah Mewah Bedu yang Ditawarkan Seharga Rp5,5 Miliar

Bedu terpaksa menjual rumah tersebut karena membutuhkan uang untuk membayar utang

Baca Selengkapnya
Amalan Saat Terlilit Utang yang Diajarkan Rasulullah SAW,  Insyaallah Diberi Kemudahan Melunasi

Amalan Saat Terlilit Utang yang Diajarkan Rasulullah SAW, Insyaallah Diberi Kemudahan Melunasi

Islam tidak melarang utang piutang, namun menetapkan syarat-syaratnya agar tidak merugikan salah satu pihak.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Kucurkan Rp48,7 Triliun untuk THR ASN, Ini Rinciannya

Pemerintah Kucurkan Rp48,7 Triliun untuk THR ASN, Ini Rinciannya

Anggaran THR ini mengalami kenaikan dari tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Doa Terlilit Utang Sesuai Sunnah, Pahami Bahaya Besar Jika Sengaja Menunda Melunasinya

Doa Terlilit Utang Sesuai Sunnah, Pahami Bahaya Besar Jika Sengaja Menunda Melunasinya

Membaca doa terlilit utang sangat dianjurkan, khususnya bagi mereka yang sedang berhadapan dengan utang.

Baca Selengkapnya
Larangan Menunda Bayar Utang Puasa Ramadhan, Simak Baik-Baik Penjelasannya

Larangan Menunda Bayar Utang Puasa Ramadhan, Simak Baik-Baik Penjelasannya

Menunda-nunda bayar utang puasa ramadhan berarti menunda melakukan kewajiban agama.

Baca Selengkapnya