Bank Indonesia Menurunkan Uang Muka KPR Rumah Pertama.
Dream – Bank Indonesia (BI) menurunkan ketentuan batas minimal Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk rumah pertama dan seterusnya. Ketentuan ini mulai berlaku sejak 29 Agustus 2016.
Aturan penyempuran tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value (LTV) untuk Kredit Properti serta Rasio Financing to Value (FTV) untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.
Dengan ketentuan baru ini, batas minimal uang muka rumah pertama diturunkan menjadi 15 persen.
Dilansir dari Merdeka.com, Kamis 1 September 2016, Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Filiniangsih, mengatakan uang muka untuk rumah pertama turun 5 persen, yaitu dari 20 persen menjadi 15 persen.
“ (Sementara itu), uang muka untuk rumah kedua turun dari 30 persen menjadi 20 persen dan rumah ketiga turun dari 40 persen menjadi 25 persen,” kata Filianingsih di Jakarta.
Dia mengatakan pelonggaran uang muka ini disebabkan oleh turunnya penjualan properti pada Juli. Bank sentral ini berharap stimulus ini bisa mengerek penjualan properti.
“ Pertumbuhan ekonomi lambat dan iklim usaha yang belum kondusif membuat pertumbuhan kredit belum maksimal. Harapannya LTV bisa mendorong pertumbuhan ekonomi, namun belum cukup kuat menaikkan KPR,” kata dia.
Sementara untuk kredit tambahan (top up) oleh Bank Umum dan pembiayaan baru oleh Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah yang merupakan tambahan dari pembiayaan sebelumnya, tetap menggunakan Rasio LTV Kredit Perumahan (KP) atau rasio FTV Pembiayaan Properti (PP) yang sama sepanjang KP atau PP tersebut memiliki kualitas lancar.
Hal yang sama juga berlaku untuk KP atau PP yang diambil alih (take over) dengan kredit tambahan (top up) atau disertai dengan Pembiayaan baru.
KP atau PP untuk pemilikan Properti yang belum tersedia secara utuh diperbolehkan sampai dengan urutan fasilitas kedua dengan pencairan bertahap. Pengaturan lebih lanjut mengenai pencairan bertahap akan dimuat dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
(Sah)
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan