Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Bank Indonesia Menurunkan Uang Muka KPR Rumah Pertama.
Dream – Bank Indonesia (BI) menurunkan ketentuan batas minimal Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk rumah pertama dan seterusnya. Ketentuan ini mulai berlaku sejak 29 Agustus 2016.
Aturan penyempuran tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value (LTV) untuk Kredit Properti serta Rasio Financing to Value (FTV) untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.
Dengan ketentuan baru ini, batas minimal uang muka rumah pertama diturunkan menjadi 15 persen.
Dilansir dari Merdeka.com, Kamis 1 September 2016, Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Filiniangsih, mengatakan uang muka untuk rumah pertama turun 5 persen, yaitu dari 20 persen menjadi 15 persen.
“ (Sementara itu), uang muka untuk rumah kedua turun dari 30 persen menjadi 20 persen dan rumah ketiga turun dari 40 persen menjadi 25 persen,” kata Filianingsih di Jakarta.
Dia mengatakan pelonggaran uang muka ini disebabkan oleh turunnya penjualan properti pada Juli. Bank sentral ini berharap stimulus ini bisa mengerek penjualan properti.
“ Pertumbuhan ekonomi lambat dan iklim usaha yang belum kondusif membuat pertumbuhan kredit belum maksimal. Harapannya LTV bisa mendorong pertumbuhan ekonomi, namun belum cukup kuat menaikkan KPR,” kata dia.
Sementara untuk kredit tambahan (top up) oleh Bank Umum dan pembiayaan baru oleh Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah yang merupakan tambahan dari pembiayaan sebelumnya, tetap menggunakan Rasio LTV Kredit Perumahan (KP) atau rasio FTV Pembiayaan Properti (PP) yang sama sepanjang KP atau PP tersebut memiliki kualitas lancar.
Hal yang sama juga berlaku untuk KP atau PP yang diambil alih (take over) dengan kredit tambahan (top up) atau disertai dengan Pembiayaan baru.
KP atau PP untuk pemilikan Properti yang belum tersedia secara utuh diperbolehkan sampai dengan urutan fasilitas kedua dengan pencairan bertahap. Pengaturan lebih lanjut mengenai pencairan bertahap akan dimuat dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
(Sah)
Advertisement
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan