Alhamdulillah! Uang Muka KPR Rumah Pertama Turun Jadi 15%
Dream – Bank Indonesia (BI) menurunkan ketentuan batas minimal Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk rumah pertama dan seterusnya. Ketentuan ini mulai berlaku sejak 29 Agustus 2016.
Aturan penyempuran tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value (LTV) untuk Kredit Properti serta Rasio Financing to Value (FTV) untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.
Dengan ketentuan baru ini, batas minimal uang muka rumah pertama diturunkan menjadi 15 persen.
Dilansir dari Merdeka.com, Kamis 1 September 2016, Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Filiniangsih, mengatakan uang muka untuk rumah pertama turun 5 persen, yaitu dari 20 persen menjadi 15 persen.
“(Sementara itu), uang muka untuk rumah kedua turun dari 30 persen menjadi 20 persen dan rumah ketiga turun dari 40 persen menjadi 25 persen,” kata Filianingsih di Jakarta.
Dia mengatakan pelonggaran uang muka ini disebabkan oleh turunnya penjualan properti pada Juli. Bank sentral ini berharap stimulus ini bisa mengerek penjualan properti.
“Pertumbuhan ekonomi lambat dan iklim usaha yang belum kondusif membuat pertumbuhan kredit belum maksimal. Harapannya LTV bisa mendorong pertumbuhan ekonomi, namun belum cukup kuat menaikkan KPR,” kata dia.
Sementara untuk kredit tambahan (top up) oleh Bank Umum dan pembiayaan baru oleh Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah yang merupakan tambahan dari pembiayaan sebelumnya, tetap menggunakan Rasio LTV Kredit Perumahan (KP) atau rasio FTV Pembiayaan Properti (PP) yang sama sepanjang KP atau PP tersebut memiliki kualitas lancar.
Hal yang sama juga berlaku untuk KP atau PP yang diambil alih (take over) dengan kredit tambahan (top up) atau disertai dengan Pembiayaan baru.
KP atau PP untuk pemilikan Properti yang belum tersedia secara utuh diperbolehkan sampai dengan urutan fasilitas kedua dengan pencairan bertahap. Pengaturan lebih lanjut mengenai pencairan bertahap akan dimuat dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
(Sah)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ekonomi Keluarga Pernah Terpuruk, Kini Musdalifah Basri Punya Rumah Minimalis
Musdalifah Basri sempat menjadi perbincangan usai curhat tentang pemecatannya.
Baca SelengkapnyaBikin Merinding! Rumah Diserbu Ulat Jati
Rumah seorang ibu-ibu dihuni oleh ulat jati bahkan mencapai ribuan
Baca SelengkapnyaPenampakan Rumah Mewah Firli Bahuri, Ketua KPK Jadi Tersangka Pemerasan, Kekayaan Rp22,8 M
Penampakan rumah mewah Firli Bahuri, Ketua KPK yang dijadikan tersangka pemerasan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Gerojok Rp11,25 Triliun untuk BLT Baru, dari Sini Duitnya
Bantuan kali ini berbeda dengan bantuan pangan yang sebelumnya telah diberikan. Kapan cair?
Baca SelengkapnyaKini Laku Terjual, Potret Rumah Mewah Bedu yang Ditawarkan Seharga Rp5,5 Miliar
Bedu terpaksa menjual rumah tersebut karena membutuhkan uang untuk membayar utang
Baca SelengkapnyaAmalan Saat Terlilit Utang yang Diajarkan Rasulullah SAW, Insyaallah Diberi Kemudahan Melunasi
Islam tidak melarang utang piutang, namun menetapkan syarat-syaratnya agar tidak merugikan salah satu pihak.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kucurkan Rp48,7 Triliun untuk THR ASN, Ini Rinciannya
Anggaran THR ini mengalami kenaikan dari tahun lalu.
Baca SelengkapnyaDoa Terlilit Utang Sesuai Sunnah, Pahami Bahaya Besar Jika Sengaja Menunda Melunasinya
Membaca doa terlilit utang sangat dianjurkan, khususnya bagi mereka yang sedang berhadapan dengan utang.
Baca SelengkapnyaLarangan Menunda Bayar Utang Puasa Ramadhan, Simak Baik-Baik Penjelasannya
Menunda-nunda bayar utang puasa ramadhan berarti menunda melakukan kewajiban agama.
Baca Selengkapnya