Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Petugas Bea Cukai (Shutetrstock.com)
Dream - Setiap orang yang membawa uang tunai lebih dari Rp100 juta ke luar maupun masuk ke Indonesia wajib lapor ke Bea Cukai. Jika tidak, maka bisa terkena sanksi administratif sebesar 10 persen dari nominal uang yang dibawa, atau maksimum Rp300 juta.
" Jika melanggar itu di UU nomor 8 Tahun 2010 pasal 35 ada dua macam pelanggarannya," kata oordinator Kelompok Pengelolaan Pelaporan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Susi Retno Candrakirana, dikutip dari merdeka.com, Rabu 23 November 2022.
" Pertama, apabila seseorang tidak memberitahukan membawa uang ekuivalen lebih dari Rp 100 juta tapi tidak mendeklarasikan akan dikenakan sanksi administratif sebesar 10 persen dari uang yang dibawa atau maksimum Rp300 juta," tambah Susi.
Pelanggaran kedua, kanjut dia, apabila seseorang membawa uang tunai lebih Rp100 juta namun sudah mendeklarasikan ke Bea Cukai tapi tidak mencantumkan jumlah yang sebenarnya, maka juga dikenakan sanksi 10 persen dari jumlah uang yang dibawa.
" Contoh ekuivalen Rp300 juta tapi yang dicantumkan hanya Rp150 juta, itu kena sanksi juga sebesar 10 persen," kata dia.
Menurut Susi, fakta di lapangan menunjukkan banyak orang yang melakukan pelanggaran. Meski demikian, dia tak menyebutkan data rincinya.
" Faktanya banyak pembawaan uang tunai ke daerah pabeanan ini dilanggar. Contoh, Bea Cukai yang menjaga di bandara sering menemukan orang-orang yang dengan sengaja uang yang dibawa, dari tas yang diselip-selipin," ujarnya.
Sementara, tambah Susi, bagi pebisnis atau badan usaha yang membawa uang tunai dari dan ke luar Indonesia diatur oleh Bank Indonesia. Kategori ini diperbolehkan membawa uang tunai lebih dari Rp100 juta namun harus memenuhi persyaratan dari Bank Indonesia.
" Karena keperluan bisnis boleh membawa uang, tapi harus dengan syarat tertentu yakni badan yang berizin itu bisa Bank tapi harus bank devisa, kemudian bisa juga money changer. Tapi money changer pun harus memenuhi syarat-syarat tertentu, bank Indonesia sudah mengatur itu," ujar Susi.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya