Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
IPhone X Yang Baru Dirilis Apple.
Dream – Anda berencana beli iPhone keluaran terbaru? Bila nanti beli iPhone X, iPhone 8, dan iPhone 8S, yang baru dirilis, jangan lupa mencantumkannya pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Anda saat melaporkan pajak Anda.
Peluncuran iPhone seri terbaru ini memang mmebetot perhatian banyak pihak. Termasuk Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak). Mereka mengingatkan masyarakat yang membeli gawai mewah, terutama yang harganya lebih dari Rp10 juta, untuk melaporkan dalam SPT.
“ Lagi heboh smartphone yang baru rilis ya? Ingat, tambahkan smartphone di kolom harta SPT Tahunan ya. #SadarPajak,” tulis Ditjen Pajak melalui akun Twitter @DitjenPajakRI Jumat 15 September 2017.
Lagi heboh smartphone yang baru rilis ya? Ingat, tambahkan smartphone di kolom harta SPT Tahunan ya. �#SadarPajak pic.twitter.com/LqpYnaLNgp
— #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI)September 14, 2017
Cuitan ini memantik pertanyaan warganet. Ada yang menganggap smartphone akan dikenakan pajak lagi jika dicantum di SPT tahunan.
“ Min… Hp harga belasan juta kok dipajak. Kalau jenis Vertu. Saya setuju. Kelas bawah jangan dipajak dong. Kasian si miskin yang make,” tulis pengguna Twitter berakun @richiesergan.
“ Setdah hape pun dijadikan pajak. Begitu miskinkah negara ini. O, ya, kemarin saya beli celana dalam size XL. Harganya 10 juta. Apa itu harus saya laporkan juga?” tulis netizen berakun @syamsul092.
Menanggapi pertanyaan-pertanyaan itu, Ditjen Pajak memberikan penjelasan. Direktorat ini mengatakan smartphone yang tercantum di kolom pelaporan harta di SPT, tak akan dikenakan pajak lagi.
“ Iya, Kak. Perlakuan di SPT Tahunan hanya mengisi kolom harta, tidak ada tambahan pembayaran pajak lagi,” tulis Ditjen Pajak.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya