Jangan Terlambat Membayar Pajak, Ya, Jika Tak Ingin Kena Denda.
Dream – Sahabat Dream, batas waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2017 akan berakhir pada hari ini, Kamis, 31 Agustus. Setiap wajib pajak yang memiliki hunian harus membayar PBB tidak melampaui tanggal tersebut.
Jika kamu belum melunasi kewajiban tersebut, segera bayarkan PBB. Apabila tidak, maka kamu harus siap dikenai denda sebesar 2 persen dari nilai jual hunianmu.
Ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 tentang Besaran Denda Membayar Pajak. Angka dendanya ditetapkan sebesar 2 persen per bulan.
“ STP (Surat Tagihan Pajak) PBB yang tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan administrasi sebesar 2 persen per bulan dari PBB yang tidak atau kurang dibayar,” begitu bunyi pasal 3 ayat (1) PMK itu.
Denda administrasi ini dihitung dari jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dari bulan yang dihitung penuh.
Jumlah PBB yang terutang dalam STP PBB harus dilunasi paling lambat setahun sejak diterimanya STP PBB oleh wajib pajak.(Sah)
Advertisement
Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global

AI Makin Ancam Manusia, PBB Ingatkan Dunia Jangan Terlambat Mengendalikannya

Inilah Peta Baru Dunia Versi PBB: Eropa dan Amerika Jadi Lebih Kecil. Mengapa?

Tak Lagi ke Bantargebang, Sebagian Limbah Jakarta Belok ke Bank Sampah

Sampah Bisa Jadi Voucher Belanja hingga Pengganti Batubara


Masalah Keuangan Berkepanjangan Bisa Berkaitan dengan Penuaan Otak Lebih Cepat, Ini Penjelasannya

Pemeriksaan Kesehatan yang Penting untuk Perempuan Usia 20-an, 30-an, 40-an, dan 50-an


Tembus 21 Juta Views, 'Kasih Aba-Aba 2.0' Naykilla & Tenxi Jadi Tren TikTok Untuk Sambut Shopee 9.9


Tak Cukup Lihat Klaim di Kemasan, Orang Tua Perlu Lihat Bukti di Balik Susu Formula Anak

Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global