Hari Ini Terakhir! Telat Bayar PBB, Ini Konsekuensinya

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 31 Agustus 2017 09:15
Hari Ini Terakhir! Telat Bayar PBB, Ini Konsekuensinya
Segera bayar PBB dan hindari denda yang bisa menumpuk.

Dream Sahabat Dream, batas waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2017 akan berakhir pada hari ini, Kamis, 31 Agustus. Setiap wajib pajak yang memiliki hunian harus membayar PBB tidak melampaui tanggal tersebut.

Jika kamu belum melunasi kewajiban tersebut, segera bayarkan PBB. Apabila tidak, maka kamu harus siap dikenai denda sebesar 2 persen dari nilai jual hunianmu.

Ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 tentang Besaran Denda Membayar Pajak. Angka dendanya ditetapkan sebesar 2 persen per bulan.

“ STP (Surat Tagihan Pajak) PBB yang tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan administrasi sebesar 2 persen per bulan dari PBB yang tidak atau kurang dibayar,” begitu bunyi pasal 3 ayat (1) PMK itu.

Denda administrasi ini dihitung dari jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dari bulan yang dihitung penuh.

Jumlah PBB yang terutang dalam STP PBB harus dilunasi paling lambat setahun sejak diterimanya STP PBB oleh wajib pajak.(Sah)

Beri Komentar