Jangan Terlambat Membayar Pajak, Ya, Jika Tak Ingin Kena Denda.
Dream – Sahabat Dream, batas waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2017 akan berakhir pada hari ini, Kamis, 31 Agustus. Setiap wajib pajak yang memiliki hunian harus membayar PBB tidak melampaui tanggal tersebut.
Jika kamu belum melunasi kewajiban tersebut, segera bayarkan PBB. Apabila tidak, maka kamu harus siap dikenai denda sebesar 2 persen dari nilai jual hunianmu.
Ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 tentang Besaran Denda Membayar Pajak. Angka dendanya ditetapkan sebesar 2 persen per bulan.
“ STP (Surat Tagihan Pajak) PBB yang tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan administrasi sebesar 2 persen per bulan dari PBB yang tidak atau kurang dibayar,” begitu bunyi pasal 3 ayat (1) PMK itu.
Denda administrasi ini dihitung dari jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dari bulan yang dihitung penuh.
Jumlah PBB yang terutang dalam STP PBB harus dilunasi paling lambat setahun sejak diterimanya STP PBB oleh wajib pajak.(Sah)
Advertisement
Aksi Bersih Pantai di Bali, Langkah Nyata untuk Menjaga Alam dan Komunitas
Menteri PU: Hanya 50 dari 42.433 Ponpes di RI yang Miliki IMB
4 Fakta Menarik Dubai, Kota Teraman hingga Terbahagia
Tim SAR: Evakuasi Korban Ponpes Al Khoziny Termasuk yang Terberat
Nyaris Rp1 Miliar! Harga Cincin Lamaran Syifa Hadju dari El Rumi
Serunya Pengalaman Festival Musik yang Jadi Jembatan ke Generasi Muda
Jepang Butuh 400 Ribu Tenaga Kerja Tiap Tahun, Peluang Pekerja Migran Makin Besar
Ultah ke-3, Finally Found You! Rilis The Ultimate Concentrates
Foto Nisya Ahmad Kecil Mirip Banget Lily, Netizen: Memang Sudah Takdir
Aksi Bersih Pantai di Bali, Langkah Nyata untuk Menjaga Alam dan Komunitas
Ini Alasan Penting Pria Juga Butuh Skincare, Yakin Masih Gengsi?
Kenalan dengan Felice Capasso, Bartender Terbaik Dunia 2025 Asal Norwegia