Mau Tukar Uang Baru di Monas, Sssttt Ada Syaratnya Lho!

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Sabtu, 3 Juni 2017 14:02
Mau Tukar Uang Baru di Monas, Sssttt Ada Syaratnya Lho!
Bank Indonesia telah membuka layanan penukaran uang receh sejak 22 Mei 2017.

Dream - Bank Indonesia (BI) berupaya memenuhi kebutuhan uang recehan selama Lebaran. Salah satunya dengan membuka layanan penukaran Uang Pecahan Kecil (UPK).

Deputi Gubernur BI, Sugeng, mengatakan pihaknya menyediakan tempat penukaran uang untuk kebutuhan Idul Fitri. Layanan ini akan beroperasi di taman parkir IRTI, Monumen Nasional mulai 22 Mei 2017.

Langkah ini juga dijalankan oleh 13 bank lain. Bank-bank tersebut baru membuka layanan penukaran uang receh pada, 5 Juni 2017.

Tetapi, ada syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin menukar uang.

" Kalau di kantor BI, masyarakat dimintakan kartu identitas supaya bisa melayani semua masyarakat (yang ingin menukarkan uang)," kata Sugeng di Jakarta, Jumat, 2 Juni 2017.

Sugeng mengatakan syarat ini untuk mengantisipasi adanya masyarakat yang menukarkan uang sampai dua kali pada hari yang sama. Jika sudah menukarkan uang di tempat tertentu, maka orang yang bersangkutan tidak bisa lagi menukarkan.

" Jangan melayani orang yang sama. Di Monas dicatat. Kalau orangnya sudah menukar sekali pada hari itu, lalu pindah ke bank lain, sudah tidak bisa," kata dia.

Sugeng mengatakan masyarakat baru bisa menukarkan kembali pada keesokan harinya.

Dia mengatakan ada batas uang yang bisa ditukarkan masyarakat. Setiap orang hanya boleh menukar satu pak uang berisi 100 lembar untuk masing-masing pecahan.

" Totalnya Rp3,7 juta," kata dia.

Berikut ini adalah rinciannya:

Rp20 ribu: Rp2 juta,

Rp10 ribu: Rp1 juta,

Rp5 ribu: Rp500 ribu,

Rp2 ribu: Rp200 ribu.

Beri Komentar