Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Pemerintah Memberikan Pengurangan Pajak Hingga 100 Persen Kepada Wajib Pajak, Tetapi Ada Syaratnya. (Foto: Merdeka.com)
Dream – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan No. 82/PMK.03/2017 tentang Pemberian Pajak Bumi dan Bangunan. Aturan in memuat ketentuan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dikutip dari setkab.go.id, Senin, 10 Juli 20178, fasilitas pengurangan PBB ini diberikan kepada wajib pajak dengan kondisi tertentu. Kondisi yang dimaksudkan yaitu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan objek pajak yang terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
“Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud, yaitu kerugian dan kesulitan likuiditas pada akhir tahun buku sebelum tahun pengajuan permohonan pengurangan PBB, dalam hal wajib pajak menyelenggarakan pembukuan atau akhir tahun kalender sebelum tahun pengajuan permohonan pengurangan PBB, dalam hal wajib pajak melakukan pencatatan,” bunyi pasal 2 ayat (2a, b) PMK tersebut.
Kerugian yang dimaksud adalah kerugian komersial yang diketahui dari laporan keuangan yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh atau pencatatan yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh. Dalam hal ini, wajib pajak tidak menyelenggarakan pembukuan.
Sedangkan, kesulitan likuiditas adalah kondisi ketidakmampuan wajib pajak dalam membayar utang jangka pendeknya dengan kas yang diperoleh dari kegiatan usaha. Bencana alam yang dimaksud adalah peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam, seperti gempa bumi, tsunami, banjir, dan gunung meletus.
“Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dapat diberikan sebesar paling 75 persen dari PBB yang terutang dalam hal kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak atau sebesar paling tinggi 100 persen dari PBB yang terutang dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa,” bunyi Pasal 4 ayat (1a, b) PMK ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 21 Juni 2017. Baca selengkapnya di sini.
Advertisement

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang

5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun


Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh

Teori Lipstik: Mengapa Penjualan Lipstik Mewah Bisa Meningkat Saat Ekonomi Memburuk?

Jika KDM Tidak Nyapres Siapa Untung: Prabowo, Gibran, atau AHY?

Sering Buang Angin Tanpa Sebab Jelas? Kebiasaan Mengunyah Permen Karet Bisa Jadi Pemicunya