Pemerintah Memberikan Pengurangan Pajak Hingga 100 Persen Kepada Wajib Pajak, Tetapi Ada Syaratnya. (Foto: Merdeka.com)
Dream – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan No. 82/PMK.03/2017 tentang Pemberian Pajak Bumi dan Bangunan. Aturan in memuat ketentuan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dikutip dari setkab.go.id, Senin, 10 Juli 20178, fasilitas pengurangan PBB ini diberikan kepada wajib pajak dengan kondisi tertentu. Kondisi yang dimaksudkan yaitu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan objek pajak yang terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
“ Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud, yaitu kerugian dan kesulitan likuiditas pada akhir tahun buku sebelum tahun pengajuan permohonan pengurangan PBB, dalam hal wajib pajak menyelenggarakan pembukuan atau akhir tahun kalender sebelum tahun pengajuan permohonan pengurangan PBB, dalam hal wajib pajak melakukan pencatatan,” bunyi pasal 2 ayat (2a, b) PMK tersebut.
Kerugian yang dimaksud adalah kerugian komersial yang diketahui dari laporan keuangan yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh atau pencatatan yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh. Dalam hal ini, wajib pajak tidak menyelenggarakan pembukuan.
Sedangkan, kesulitan likuiditas adalah kondisi ketidakmampuan wajib pajak dalam membayar utang jangka pendeknya dengan kas yang diperoleh dari kegiatan usaha. Bencana alam yang dimaksud adalah peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam, seperti gempa bumi, tsunami, banjir, dan gunung meletus.
“ Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dapat diberikan sebesar paling 75 persen dari PBB yang terutang dalam hal kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak atau sebesar paling tinggi 100 persen dari PBB yang terutang dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa,” bunyi Pasal 4 ayat (1a, b) PMK ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 21 Juni 2017. Baca selengkapnya di sini.
Advertisement
Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global

AI Makin Ancam Manusia, PBB Ingatkan Dunia Jangan Terlambat Mengendalikannya

Inilah Peta Baru Dunia Versi PBB: Eropa dan Amerika Jadi Lebih Kecil. Mengapa?

Tak Lagi ke Bantargebang, Sebagian Limbah Jakarta Belok ke Bank Sampah

Sampah Bisa Jadi Voucher Belanja hingga Pengganti Batubara


Masalah Keuangan Berkepanjangan Bisa Berkaitan dengan Penuaan Otak Lebih Cepat, Ini Penjelasannya

Pemeriksaan Kesehatan yang Penting untuk Perempuan Usia 20-an, 30-an, 40-an, dan 50-an


Tembus 21 Juta Views, 'Kasih Aba-Aba 2.0' Naykilla & Tenxi Jadi Tren TikTok Untuk Sambut Shopee 9.9


Tak Cukup Lihat Klaim di Kemasan, Orang Tua Perlu Lihat Bukti di Balik Susu Formula Anak

Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global