Sri Mulyani Kirim `Surat Cinta` dari Prancis

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 8 Juni 2017 19:16
Sri Mulyani Kirim `Surat Cinta` dari Prancis
Apa, ya, isinya?

Dream – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, kembali menuliskan “ surat cinta” . Kali ini pesan yang disampaikan melalui akun Instagram @smindrawati pada Jumat 9 Juni 2017 itu berisi isinya tentang pajak.

Dikutip dari akun resmi Instagramnya, @smindrawati, Jumat 9 Juni 2017, Sri Mulyani mengatakan bahwa Indonesia telah menandatangani Multilateral Instrument on Tax Treaty (MLI) di kantor pusat OECD Paris, Perancis. MLI ini merupakan modifikasi pengaturan tax treaty secara serentak dan telah ditandatangani 68 negara pada hari ini. Dengan perjanjian ini, Indonesia bisa mengamankan penerimaan pajak dengan mencegah penghindaran pajak.

Dia mengatakan bahwa pemerintah harus terus berjuang memerangi penghindaran dan pengalihan pajak oleh pembayar pajak Indonesia, termasuk melalui pengumpulan informasi perpajakan, baik yang ada di Indonesia maupun yang ditempatkan dan disembunyikan di Indonesia. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2017 yang dilaksanakan dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 70 Tahun 2017.

“ Tanpa kerja sama internasional, para wajib pajak kita, terutama 1-5 persen terkaya dan badan usaha akan mudah menghindari kewajiban membayar pajak,” kata dia.

Mantan petinggi Bank dunia ini juga mengatakan, apabila Indonesia tidak bisa mengumpulkan pajak dari orang kaya dan orang mampu, Indonesia tidak akan mampu membangun sekolah; tak bisa membayar polisi, guru, tentara, dan hakim; tidak mampu membantu petani, nelayan, dan usaha kecil; serta tidak bisa membangun infrastruktur, air bersih, jalan raya, listrik, dan pelabuhan.

“ Tanpa pajak, kita tidak akan mampu menjaga keutuhan dan kemerdekaan kita, dan tidak mungkin menciptakan Indonesia yang maju, adil, dan makmur, serta bermartabat,” kata dia.

 

 

Paris, 7 Juni 2017 Hari ini Indonesia menandatangani Multilateral Instrument on Tax Treaty (MLI) di kantor pusat OECD Paris, Perancis. MLI merupakan modifikasi pengaturan Tax Treaty secara serentak, sinkron-simultan dan efisien, tanpa melalui proses negosiasi bilateral. Dengan 68 negara yang ikut menandatangani hari dan akan segera disusul 30 negara lain, maka Indonesia dapat mengamankan penerimaan pajak dengan mencegah penghindaran pajak dalam bentuk penyalahgunaan tax treaty, penghindaran yang dilakukan Bentuk Usaha Tetap dengan memecah fungsi organisasi, memecah waktu kontrak, rekayasa kontrak, rekayasa kepemilikan yang bertujuan menghindari kewajiban perpajakan di Indonesia. MLI merupakan upaya bersama secara global untuk mencegah praktik-praktik yang dilakukan wajib pajak/badan usaha untuk mengalihkan keuntungan dan menggerus basis pajak suatu negara atau disebut sebagai " base erosion and profit shifting" . Kita harus terus menerus berjuang untuk memerangi penghindaran dan pengalihan pajak oleh pembayar pajak Indonesia, termasuk melalui pengumpulan informasi perpajakan, baik yang ada di Indonesia maupun yang ditempatkan dan disembunyikan di luar Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2017 yang dilaksanakan dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 70 tahun 2017. Tanpa kerjasama internasional, para wajib pajak kita terutama 1-5% terkaya dan badan usaha akan mudah menghindari kewajiban membayar pajak. Bila indonesia tidak mampu mengumpulkan pajak, terutama dari kelompok terkaya dan masyarakat yg mampu, maka kita tidak akan mampu membangun sekolah, madrasah, dan pendidikan yg baik, tidak mampu membayar anggaran kesehatan yang cukup, tidak mampu membayar guru, polisi, tentara, hakim, tidak mampu membantu petani, nelayan, dan usaha kecil, dan Indonesia tidak mampu membangun infrastruktur, air bersih, jalan raya, listrik, pelabuhan, dll. Tanpa pajak kita tidak mampu menjaga keutuhan dan kemerdekaan kita, dan tidak mungkin menciptakan indonesia yg maju, adil dan makmur serta bermartabat. Sri Mulyani Indrawati.

A post shared by Sri Mulyani Indrawati (@smindrawati) on

 

 

Beri Komentar