Kini, Ditjen Pajak Bisa Mengintip Data Rekening Nasabah. (Foto: Setkab.go.id)
Dream – Pemerintah melalui Menteri Keuangan merevisi batas minimum saldo rekening yang wajib dilaporkan. Kini, saldo minimal rekening yang harus dilaporkan secara berkala tak lagi sebesar Rp200 juta, tetapi ditingkatkan menjadi Rp1 miliar.
Keputusan ini diambil setelah mendengar masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan serta aspek kemudahan administratif bagi lembaga keuangan untuk melaksanakannya. Selain itu, juga mempertimbangkan data rekening perbankan, data perpajakan termasuk yang berasal dari program amnesti pajak, serta data pelaku usaha.
Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknik mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, rekening yang dilaporkan secara berkala minimal bersaldo Rp200 juta.
Saat ini, ada 496 ribu rekening yang bersaldo minimal Rp1 miliar atau 0,25 persen dari rekening yang ada di perbankan. Kementerian Keuangan meminta masyarakat tidak perlu resah dan khawatir karena penyampaian informasi keuangan tersebut tidak berarti uang simpanan nasabah akan serta-merta dikenakan pajak.
“ Tujuan pelaporan adalah untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap sesuai standar internasional sehingga Indonesia dapat berpartisipasi dalam pertukaran informasi keuangan dengan negara lain,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, dikutip dari setkab.go.id, Kamis 8 Juni 2017.
Pemerintah, kata dia, menjamin kerahasiaan data masyarakat yang disampaikan lembaga keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Petugas DJP yang membocorkan rahasia wajib pajak atau menggunakan informasi tersebut untuk tujuan selain pemenuhan kewajiban perpajakan, akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah