Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi Paspor. (Foto: Kaskus.co.id)
Dream – Akhir-akhir ini, ketentuan permohonan paspor baru di Indonesia menyorot perhatian publik. Hal ini disebabkan oleh kabar yang menyebut pemohon harus memiliki tabungan dengan saldo sebesar Rp25 juta.
Aturan ini disebut-sebut sebagai bagian dari Surat Edaran Dirjen Imigrasi No. IMI-0277.GR.02.06 tentang Pencegahan TKI Non Prosedural yang ditetapkan pada 24 Februari 2017.
Pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) angkat bicara soal aturan itu.
Dilansir dari setkab.go.id, Senin 20 Maret 2017, pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham menegaskan tidak ada kewajiban yang miliki rekening tabungan sebesar Rp25 juta bagi warga negara Indonesia (WNI) dan diduga menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non-prosedural.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Agung Sampurno, menjelaskan surat tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya TKI non-prosedural.
“ Setiap WNI yang akan membuat paspor RI dalam rangka bekerja di luar negeri sebagai TKI, di samping melampirkan persyaratan umum seperti KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran, diwajibkan juga melampirkan surat rekomendasi paspor yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota dan surat telah melakukan pemeriksaaan di Sarana Kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan,” kata Agung dalam konfernsi pers di Jakarta.
Dia mengatakan petugas Imigrasi harus memverifikasi dengan cara memeriksa melalui Simkim untuk mengetahui kebenaran dan keabsahan Surat Rekomendasi Paspor dari Kantor Dinas Ketenagakerjaan itu. Jika tidak terdaftar, permohonan pembuatan paspor yang bersangkutan akan ditolak.
Lalu, pemohon juga harus berterus terang tentang penggunaan paspor itu, apakah akan digunakan untuk bekerja, kunjungan keluarga, wisata, atau haji dan umrah. Petugas Imigrasi pun bisa meminta persyaratan tambahan kepada pemohon seperti surat undangan, jaminan, dan paspor keluarganya di luar negeri.
Sebelumnya, kabar ini berembus pada awal Maret 2017. Kebijakan tentang persyaratan saldo tabungan Rp25 juta untuk pengurusan paspor sempat diterapkan oleh beberapa kantor Imigrasi di daerah, misalnya Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin.
Kasi Lalu Lintas Keimigrasian, Khairil Anwar, mengatakan pihak Imigrasi Kelas I Banjarmasin menerapkan aturan itu setelah menerima surat edaran dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada 1 Maret 2017.
“ Sekarang bagi masyarakat yang ingin mengurus paspor untuk keperluan wisata, harus membawa buku tabungan atas nama yang bersangkutan dengan saldo minimal Rp25 juta,” kata Khairil.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Imigrasi, Agung Sampurno, mengatakan ketentuan deposit itu tidak berlaku bagi semua pemohon. Syarat itu hanya dimintakan kepada mereka yang diduga kuat akan menjadi TKI non-prosedural.
“ Bagi pemohon yang memiliki identitas kepegawaian, tidak akan dimintakan syarat itu,” kata Agung di Jakarta.
Namun, syarat ini menimbulkan reaksi masyakat. Ada yang bilang kebijakan ini mempersulit masyarakat yang ingin membuat paspor. Karena ada banyak penolakan seperti itu, pihak Imigrasi memutuskan untuk mencabut kebijakan itu.
“ Mulai hari ini, kebijakan tabungan Rp25 juta dicabut karena setelah dilakukan pemeriksaaan internal dan dilihat di media massa, masyarakat banyak yang tidak setuju,” kata dia ketika melakukan konferensi pers di kantor Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, dilansir dari Merdeka.com.
Meskipun kebijakan itu dicabut, Agung mengatakan Ditjen Imigrasi akan menyeleksi ketat pihak yang mengajukan paspor. Dikatakan bahwa kebijakan rekening tabungan Rp25 juta bukan sebagai syarat tambahan pembuatan paspor, melainkan sebagai salah satu upaya mencegah adanya TKI yang berangkat ke luar negeri secara ilegal.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya