Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream – Di dunia bisnis, ada yang namanya bisnis multi level marketing (MLM). Bisnis ini menggunakan strategi pemasaran berjenjang.
Tenaga penjual akan merekrut orang lain untuk dijadikan (downline).
Sales ini tak hanya mendapatkan kompensasi atas penjualan yang dihasilkan, tetapi juga hasil penjualan sales yang direkrut.
Namun, skema bisnis MLM baru-baru ini dinyatakan haram oleh Nahdatul Ulama (NU).
Dikutip dari nu.or.id, Jumat 1 Maret 2019, pimpinan sidang Komisi Bahtsul Masail Diniyyah Waqiiyyah, Asnawi Ridwan, mengatakan, hukum bisnis money game model MLM, baik menggunakan skema piramida atau matahari, dan ponzi adalah haram.
Asnawi mengatakan sistem MLM memiliki lima ketentuan sebagai berikut.
Asnawi mencontohkan biro travel umroh yang menggunakan skema matahari. Seseorang membayar Rp3 juta dan bisa pergi umroh asalkan bisa mendapatkan 10 orang jamaah.
" Kalau dia tidak bisa mendapatkan 10 jamaah, maka uangnya terpendam di perusahaan," kata dia dalam Sidang Bahtsul Masail Diniyyah Waqiiyyah di Mushollah Pesantren Putri Miftahul Huda Al-Azhar Cotangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat.
Begitu juga dengan ponzi. Asnawi mengatakan bisnis ini seperti menjual barang, tapi barangnya tak ada. " Skema ponzi seperti bitcoin. Beli password, namun barangnya tidak ada. Beli barang, namun barangnya tidak ada," kata Asnawi.
Menurut Asnawi, ada tiga alasan bisnis ini tak diperolehkan. Pertama, ada unsur penipuan atau ghahar. Bisnis money game MLM dan ponzi itu mengandung unsur ghahar.
Ke dua, menyalahi prinsip akad transaksi. Dan ke tiga, motivasi akad transaksi adalah bonus, bukan barang.
" Haram karena terdapat gharar dan syarat yang menyalahi prinsip akad sekaligus motifasi (ba’its) dari transaksi tersebut adalah bonus bukan barang," kata dia.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya