10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah
Color Analysis, Cara Memilih Warna Pakaian agar Penampilan Lebih Menonjol
8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli
5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa
8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi
5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman
Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO
BNI Masuk Top 4 BUMN dengan Layanan Terbaik
Pemerintah Memecat 16 PNS Karena Membolos Lebih Dari Sebulan.
Dream – Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) memberhentikan secara tidak hormat 18 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari instansi pemerintah pusat dan daerah. Sebagian besar PNS yang dipecat ini diketahui bolos kerja sampai lebih dari 46 hari kerja.
“ Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur dikutip dari setkab.go.id, Selasa 31 Juli 2018.
Selain pemecetan, Kementerian PANRB juga menjatuhkan sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun untuk tiga orang PNS>
Sebanyak 11 orang PNS yang dikenakan sanksi berat itu berasal dari delapan instansi pemerintah pusat dan sisanya 7 pemerintah daerah yang dipecat karena permintaan sendiri. Sedangkan, 3 orang PNS yang diberi sanksi turun pangkat berasal dari pusat dan dareah.
Dari data BAPEK diketahui pelanggaran terbanyak yang dilakukan para PNS itu adalah bolos kerja. Sebanyak 16 orang PNS diketahui membolos sampai lebih dari 46 hari.
Ada juga yang menjadi calo CPNS, terlibat penyalahgunaan narkotika, pungli, pemalsuan dokumen CPNS, cerai tanpa izin pejabat yang berwenang, sampai penggelapan uang titipan biaya nikah.
Sidang tersebut dihadiri oleh Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Asdep Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kementerian PANRB Bambang Dayanto, pejabat dari Kejaksaan Agung RI, Badan Intelijen Nasional (BIN), Kementerian Hukum dan HAM, Pengurus KORPRI, serta BKN.
(Sah)
Advertisement
Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI

Tandyo Budi Revita: Petarung dari Pajang di Pucuk TNI AD

Limbah Makanan di Indonesia Sangat Tinggi, Pastikan Lakukan 5 Hal Ini di Rumah

IHSG Dibuka Menguat ke Level 5.940 di Tengah Aksi Hati-Hati Investor


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli

10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Color Analysis, Cara Memilih Warna Pakaian agar Penampilan Lebih Menonjol

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli