Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi Susu Kental Manis. (Foto: Shutterstock)
Dream - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memperketat aturan penggunaan label dan iklan untuk produk susu kental manis (SKM). Hal ini menyusul perdebatan publik tentang kandungan SKM.
Susu kental manis mengandung kalori yang dapat mendukung salah satu asupan energi harian dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan, di sini.
Dikutip dari laman pom.go.id, Rabu 4 Juli 2018, BPOM menegeluarkan Edaran No. HK.06.05.51.511.05.18.2000 Tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3).
Baca juga:
" Dalan rangka melindungi konsumen utamanya anak-anak dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, perlu diambil langkah perlindungan yang memadai," tulis BPOM.
Ada empat larangan yang diberikan BPOM kepada produsen/importir/distrubtor SKM terkait label dan iklan produk. Larangan pertama adalah produk SKM tak boleh menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apa pun.
Produsen juga dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk susu kental dan analognya disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Produk susu lain antaranya susu sapi/susu yang dipasteurisasi/susu yang disterilisasi/susu formula/susu pertumbuhan.
Baca juga:
Selain itu BPOM juga melarang menggunakan visualisasi gambar susu cair/susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.
Khusus untuk iklan, produsen maupun pihak penyelenggara siaran dilarang menayangkannya pada jam tayang acara anak-anak.
" Produsen/importir/distributor produk susu kental dan analognya harus menyesusaikan dengan surat edaran ini paling lama enam bulan sejak ditetapkan," tulis BPOM.
Baca juga:
(Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya