Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
© MEN
Dream - Pemerintah memperluas penerima bantuan subsidi upah. Bila semula direncanakan kriteria penerimanya pekerja dengan gaji di bawah Rp3 juta, kini diperluas menjadi di bawah Rp3,5 juta.
" Bantuan subsidi upah untuk 8,8 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, dikutip dari Merdeka, Rabu 6 April 2022.
Subsidi tersebut, tambah Susiwijono, akan diberikan kepada pekerja yang masuk ke dalam kriteria dalam waktu dekat. Pencairannya diperkirakan sebelum Hari Raya Idulfitri 1443 H.
" Penyalurannya akan dilakukan secepatnya, untuk menjaga daya beli para pekerja di masa Ramadan dan Idulfitri," kata dia.
Pemerintah menggunakan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai anggaran. Besaran bantuan yang dapat diterima pekerja masing-masing sebesar Rp1 juta.
" Alokasinya di anggaran PEN. Sesuai arahan dan hasil Rakortas, direncanakan besarannya Rp1 Juta per orang," kata Susiwijono
Sementara itu, untuk pencairan dana akan dilimpahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Kementerian tersebut akan membuat ketentuan lanjutan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
" Untuk pengaturan lebih lanjut, biasanya akan diatur lebih teknis melalui Permenaker tentang Pedoman Pemberian BSU," lanjut Susiwijono.
Jika mengacu pada aturan pada 2021, ada beberapa syarat subsidi upah dapat diberikan. Berdasarkan laman https://bsu.kemnaker.go.id/, berikut syarat penerima bantuan subsidi upah.
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

