Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Pemerintah Siap Memberikan Bantuan Untuk Pengusaha Mikro. (Foto: Ilustrasi/Shutterstock)
Dream – Pemerintah memberikan program bantuan presiden produktif untuk usaha mikro (BPUM) agar UMKM bisa bertahan di tengah pandemi Covid-19. Bantuan ini bersifat hibah dan akan diterima oleh 12 juta UMKM.
Bantuan Presiden (Banpres) yang disalurkan berupa modal senilai Rp2,4 juta yang akan diterima setiap UMKM.
Jika Sahabat Dream adalah pengusaha UMKM dan ingin mendapatkan Banpres tersebut, kamu terlebih dahulu mendaftar. Berikut ini adalah caranya, dikutip dari Liputan6.com, Rabu 21 Oktober 2020.
-Mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul.
-Pendaftaran bisa dilakukan offline dengan datang langsung atau online melalui tautan https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/.
-Kementerian Koperasi dan UKM akan menilai kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
-Jika pendaftar layak menerima dana Bantuan Langsung Tunai (BLT), uangnya akan ditransfer langsung ke rekening pendaftar.
Selain dinas yang membidangi koperasi dan UKM di wilayah setempat, pengusul BPUM juga bisa melalui kementerian/lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.
Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi.
- Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
- Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN/BUMD.
Setelah itu, Sahabat Dream bisa mengecek di situs eform.bri.co.id apakah terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak. Berikut ini adalah caranya.
-Buka situs eform.bri.co.id
-Gulir ke bawah kemudian klik BPUM (cek data BPUM)
-Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi yang tertera di situs
-Klik Proses Iquiry.
Jika nomor eKTP terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM, akan muncul pesan yang mengkonfirmasi bahwa kamu dapat insentif dan bisa mencairkannya di kantor BRI terdekat.
(Sumber: Liputan6.com/Pipit Ika Ramadhani)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya