5 Buah yang Bisa Bantu Atasi Lemas dan Tambah Energi, Pisang Salah Satunya
Laut Naik 56 Cm pada 2100, 770 Juta Orang Terancam: Bukan Cuma Pantai yang Bisa Hilang
Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil
Tak Perlu Trial and Error Pilih Susu Formula Anak, Cukup Scan & Check AceKid Sumber Susunya Transparan
Golkar Putuskan Prabowo Capres 2029, Bagaimana Nasib Gibran?
Sampah Dibakar, Mikroplastik di Udara Mengintai
Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih
Punya Rumah atau Masih Menyewa, Ketahui Mana yang Lebih Memengaruhi Kebahagiaan
Apa Saja Syarat Dan Tahapan Rekrutmen PPPK?
Dream – Pendaftaran rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru, dosen, dan tenaga penyuluh pertanian telah dibuka.
Dalam rekrutmen ini, ada sederet hal yang harus kamu perhatikan. Salah satunya tentang aturan pemilihan formasi.
Dikutip dari setkab.go.id, Rabu 13 Februari 2019, rekrutmen ini dibuka setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian.
Dalam aturan ini, disebutkan bahwa calon pelamar hanya boleh mendaftar di satu instansi pemerintah dan untuk satu jabatan.
“ Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan untuk 1 (satu) jabatan,” bunyi Pasal 12 ayat (3) Permen PANRB ini.
Regulasi ini juga menyebutkan pendaftaran peserta seleksi calon PPPK 2019 dilakukan secara daring melalui sscasn.bkn.go.id atau atau ssp3k.bkn.go.id.
Calon peserta juga harus memiliki kesamaan identitas dengan yang terdapat di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“ Instansi Pemerintah dan Badan Kepegawaian Negara wajib memastikan bahwa identitas pendaftar sama dengan identitas yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara,” bunyi Pasal 13 ayat (3) Permen PANRB ini.
Dikutip dari Liputan6.com, calon pelamar PPPK untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah, menurut Permen PANRB ini, harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
Berikut ini adalah tahap rekrutmen PPPK
8 Februari 2019: Pengumuman pembukaan melalui SSCASN.
10-16 Februari 2019: Pendaftaran dimulai online untuk K2 atau yang memenuhi syarat mengikuti tahap ini. BKN akan langsung melakukan validasi data pendaftar.
17 Februari 2019: Proses verifikasi administrasi selesai.
18 Februari 2019: Hasil verifikasi diumumkan. Pengumuman rencananya akan dilakukan melalui SSCASN.BKN.go.id
23-24 Februari 2019: Pelaksanaan tes dengan Computer Assisted Test (CAT) yang direncanakan akan berlangsung di sekitar 530 kabupaten/kota, sesuai dengan daerah yang mengikuti rekrutmen.
25-28 Februari 2019: Penilaian.
1 Maret 2019: Pengumuman hasil PPPK.
(ism, Sumber: Sekrtariat Kabinet, Liputan6.com/Loudia Mahartika)
Advertisement

Apa Sebenarnya yang Memisahkan Satu Samudra dari Samudra Lain? Ternyata Tak Selalu Ada Garis Batas

Terjaga Setelah Tengah Malam Bisa Mengubah Cara Otak Bekerja, Ini Penjelasan Ilmuwan

Punya Rumah atau Masih Menyewa, Ketahui Mana yang Lebih Memengaruhi Kebahagiaan

Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih

5 Buah yang Bisa Bantu Atasi Lemas dan Tambah Energi, Pisang Salah Satunya

Laut Naik 56 Cm pada 2100, 770 Juta Orang Terancam: Bukan Cuma Pantai yang Bisa Hilang

Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil