Golkar Putuskan Prabowo Capres 2029, Bagaimana Nasib Gibran?
Sampah Dibakar, Mikroplastik di Udara Mengintai
Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih
Punya Rumah atau Masih Menyewa, Ketahui Mana yang Lebih Memengaruhi Kebahagiaan
Terjaga Setelah Tengah Malam Bisa Mengubah Cara Otak Bekerja, Ini Penjelasan Ilmuwan
Apa Sebenarnya yang Memisahkan Satu Samudra dari Samudra Lain? Ternyata Tak Selalu Ada Garis Batas
Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28
Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane
Wakaf Punya Ciri Khas Yang Tak Dimiliki Oleh Instrumen Keuangan Syariah Lainnya. (Foto: Dream.co.id/Arie Dwi Budiawati)
Dream - Dalam ekonomi syariah, ada satu instrumen yang khas, yaitu wakaf. Instrumen yang satu ini punya satu hal yang tak ada di produk keuangan syariah lainnya yaitu aset.
Corporate Director Karim Consulting Indonesia, Muhammad Yusuf Helmy, menjelaskan bahwa wakaf tidak boleh menggunakan aset yang habis sekali pakai. Aset yang digunakan itu bersifat berkelanjutan.
" Zakat bisa diberikan dengan beras. Beras habis sekali pakai. Tapi, wakaf bisa pakai beras? Tidak bisa," kata Yusuf dalam " Potensi Pemanfaatan Wakaf Asuransi bagi Pertumbuhan Ekonomi Nasional" di Menara Prudential, Jakarta, Selasa, 15 Mei 2019.
Menurut Yusuf, aset untuk wakaf saat ini juga mengalmai perkembangan pesat. Dahulu, masyarakat menilai benda yang bisa diwakafkan adalah aset tak bergerak seperti tanah. Tak heran muncul pandangan jika orang yang bisa berwakaf adalah orang kaya yang punya tanah.
Kini, harta yang bisa diwakafkan adalah aset bergerak, seperti logam mulia, kendaraan, dan uang. Semua orang pun juga tak perlu menunggu kaya untuk berwakaf.
Untuk wakaf uang, pengelola wakaf (nazir) " mengkonversi" aset bergerak menjadi sesuatu yang bermanfaat.
" Kini, orang tak harus menunggu kaya. Hari ini bisa saweran bangun rumah sakit, jalan tol," kata dia.
Yusuf mengatakan, untuk tujuan, wakaf terbagi menjadi dua, yaitu wakaf ahli dan wakaf khairi. Wakaf ahli ini bersifat terbatas. Misalnya, lahan wakaf untuk kuburan keluarga.
Wakaf yang satu ini kini menjadi minoritas karena penggunannya yang terbatas.
Yang satu lagi adalah wakaf khairi alias wakaf yang bisa ditujukan bagi pengembangan agama dan masyarakat umum. Semua orang bisa menggunakan aset yang diwakafkan.
" Misalnya, wakaf untuk pembangunan infrastruktur," kata dia.(Sah)
Advertisement

3 Suplemen yang Diam-Diam Bisa Mengganggu Tidur, Salah Satunya Sering Dikonsumsi

Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026

Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya

7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya

Golkar Putuskan Prabowo Capres 2029, Bagaimana Nasib Gibran?


Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih