Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, Bicara Tentang UMP 2019. (Foto: Setkab.go.id)
Dream – Pemerintah telah menetapkan acuan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 sebesar 8,03 persen. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B.240/M-Naker/PHISSK-UPAH/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.
Menteri Ketenagkerjaan, Hanif Dhakiri menjelaskan angka itu bukanlah keputusan dari menteri, melainkan dari data Badan Pusat Statistik (BPS). Menurut data BPS, dikatakan bahwa inflasi 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,15 persen.
“ Kalau dikombinasikan antara angka inflasi dengan pertumbuhan ekonomi itu sebesar 8,03 persen,” kata Hanif dikutip dari setkab.go.id, Rabu 17 Oktober 2018.
Hanif memastikan penetapan ini telah disampaikan ke seluruh jajaran gubernur di Indonesia. Para gubernur diminta segera memproses perhitungan UMP 2019 dan menetapkannya pada 1 November 2018.
Sekadar informasi, Surat Edaran Nomor B.240/M-Naker/PHISSK-UPAH/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018 menyebutkan penetapan UMP 2019 dilakukan serentak pada 1 November 2018. Kenaikannya sebesar 8,03 persen.
Terkait sosialisasi, Hanif mengatakan para pelaku usaha maupun serikat pekerja sudah memahami konten dari PP Nomor 78 Tahun 2015 itu. Dia juga meminta serikat pekerja untuk tidak berunjuk rasa. Dikatakan bahwa salah satu fungsi dari PP Nomor 78 itu adalah memastikan agar pekerja selalu mendapatkan kenaikan upah setiap tahun.
“ Nggak perlu demo, nggak perlu ramai-ramai, nggak perlu ribut-ribut, upah naik terus dan Alhamdulillah tahun depan berarti akan naik sekitar 8,03 persen,” kata dia.
Dunia usaha, kata Hanif, bisa lebih memprediksi kenaikan upah di tahun yang akan datang. Prediksi ini berdasarkan pada tren pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya