Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
PNS Mendapatkan Kenaikan Tunjangan Fungsional. (Facebook @taspenkita)
Dream – Setelah kembali mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini, para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan rezeki nomplok lagi dari pemerintah. Tunjangan para abdi negara direncanakan naik hingga yang terbesar mencapai Rp1,7 juta.
Dikutip dari berbagai sumber, kenaikan tunjangan fungsional PNS ini tertuang dalam Peraturan Presiden RI No. 30 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Peraturan ini telah diteken oleh Menteri Hukum dan HAM ad interim, Mohamad Mahfud MD, pada 28 April 2021.
Berikut ini adalah deretan fakta tentang kenaikan tunjangan gaji PNS.
Mengutip beleid dalam pasal 2 di Perpres tersebut, penerima kenaikan tunjangan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Para ASN ini berhak diberikan Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat setiap bulan.
Pemberian tunjangan penggerak swadaya masyarakat ini diberikan bagi PNS yang bekerja pada pemerintah pusat maupun daerah.
Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan yaitu 28 April 2021.
Besaran tunjangan diberikan berbeda sesuai dengan jabatan yang dipegang PNS bersangkutan. Kisarannya anara Rp289 ribu-Rp1,75 juta. Tunjangan ini diberikan kepada PNS dengan jabatan fungsi keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
Tunjangan terbesar akan diberikan kepada PNS dengan jabatan fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama dengan nilai Rp1,75 juta, Ahli Madya dari Rp500 ribu menjadi Rp1,31 juta, Ahli Muda dari Rp409 ribu jadi Rp1,12 juta, dan Ahli Pertama dari Rp279 ribu jadi Rp532 ribu.
Pemerintah juga menaikkan tunjangan PNS dengan jabatan fungsional keterampilan Penggerak Swadaya Masyarakat Penyelia dari Rp325 ribu menjadi Rp761 ribu, Pelaksana Lanjutan naik dari Rp265 ribu jadi Rp762 ribu, Pelaksana dari Rp240 ribu jadi Rp344 ribu, Pelaksana Pemula dari Rp220 ribu jadi Rp289 ribu.
Tunjangan penggerak swadaya masyarakat untuk PNS yang bekerja pada pemerintah pusat akan dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara PNS yang bekerja di daerah mendapatkan tunjangan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Terbitnya beleid ini akan menggugurkan peraturan sebelumnya, Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2010 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Di aturan ini, tunjangan fungsional PNS itu berkisar Rp220 ribu-Rp600 ribu per bulan.
Menurut Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ade Irfan Pulungan, pemerintah dipastikan sudah membuat perhitungan yang jelas dan pasti saat mengambil sesuatu kebijakan, termasuk menaikkan tunjangan fungsional ASN.
" Kita memberikan apresiasilah atau memberikan semacam rangsangan untuk PNS ini agar bisa bekerja lebih giat lagi, maksimal lagi, agar pelayanan publik di lapangan bisa berjalan dengan baik, tepat sasaran, dan tidak ada polemik," jelas Ade dikutip dari Liputan6.com.
Kenaikan tunjangan ini diharapkan memacu kinerja PNS sesuai dengan keinginan pemerintahan untuk melayani masyarakat.
" Yang kedua, pasti bagaimana bisa merespon cepat terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang diinginkan di lapangan. Karena memang PNS ini sebagai pelayan dari masyarakat atau menjalankan program-program pemerintah," kata Ade.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya