Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Tanggapan Disnaker Jabar Soal Aturan Tak Wajar Karyawati Wajib Staycation Bareng Bos Di Cikarang (Foto: Shutterstock)
Dream - Sebuah perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, sedang jadi sorotan karena diduga membuat syarat yang tidak masuk akal untuk para karyawati bila ingin memperpanjang kontrak.
Bagaimana tidak, disebut-sebut bahwa syaratnya adalah seorang karyawati harus mengikuti staycation bersama atasan. Bahkan, ketentuan ini disebut sudah menjadi rahasia umum di perusahaan yang tak disebutkan namanya itu.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Rachmat Taufik Garsadi, mengaku telah menugaskan timnya untuk menyelidiki.
" Jadi untuk kasus yang Cikarang kami sudah menugaskan pengawas ke sana karena saya yakin itu bukan pengusaha itu," katanya dikutip dari Merdeka.com, Jumat 5 April 2023.
Syarat tak wajar tersebut dilakukan oleh oknum. Sebab setiap perusahaan pastinya sudah mempunyai aturan perjanjian kerja sama yang dituliskan.
" Karena perusahaan itu kan sudah ada aturan, ada peraturan perusahaan bahwa perjanjian kerja sama itu merupakan aturan tertinggi di perusahaan. Jadi kalau ada kontrak diperpanjang dan sebagainya. Itu sudah ada di aturan perusahaannya dan itu adalah oknum pastinya," kata dia.
Namun Taufik belum dapat memberitahukan hasil investasi tim yang telah dikirimkan oleh pihaknya ke Cikarang.
" Tapi saya belum bisa menyampaikan, karena tim saya masih melakukan investigasi di sana," kata dia.
Dia menambahkan, jika aksi bos perusahaan tersebut terbukti maka bisa diseret ke ranah hukum. " Jadi kalau itu oknum, ranahnya bukan hubungan industrial. Itu pasti kewenangan ranah pidana," kata dia.
Selama ini, lanjut Taufik, belum pernah menemukan kasus yang mensyaratkan tidur bareng untuk memperpanjang kontrak kerja karyawati.
" Belum pernah ada kasus seperti itu. Paling yang selama ini saya terima laporan ialah ada pelecehan, pelecehan di tempat kerja. Dan kalau ada kejadian di tempat kerja semacam pelecehan itu bisa langsung melakukan pengaduan baik ke dinas kita atau di UPTD atau yang paling mudah melalui aplikasi Siap KK," kata dia.
Dream - Kabar sebuah perusahaan di Cikarang mengajukan persyaratan perpanjangan kontrak tidak wajar kepada tenaga kerja wanita viral di media sosial.
Dalam postingan di akun Twitter @Miduk17, disebutkan bahwa karyawati harus mengikuti staycation bersama atasan jika ingin kontraknya diperpanjang.
Menurut pemilik akun, ketentuan ini sudah menjadi rahasia umum di perusahaan itu.
“ Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus staycation bersama karyawati agar mendapat perpanjangan kontrak. Yang mengerikan, ini sudah rahasia umum, perusahaan dan hampir semua karyawan tahu,” cuit akun tersebut.
Dikatakan bahwa tidak lama lagi akan ada korban yang berani membongkar identitas dari perusahaan itu.
“ Ini sekaligus kesempatan mereformasi sistem rekrutmen tenaga kerja di Indonesia,” jelasnya.
Menanggapi informasi adanya dugaan persyaratan perpanjangan kontrak kerja bagi pekerja wanita, berupa staycation dengan atasan di salah satu perusahaan Cikarang, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan akan mendalami informasi tersebut.
Dia mengatakan, persyaratan perpanjangan kerja berupa staycation tidak dibenarkan dan telah melanggar aturan, moral serta hukum.
Dani telah meminta Dinas Tenaga Ketenagakerjaan untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut.
" Saya akan menugaskan Disnaker untuk mendalami informasinya," kata Dani melalui keterangan tertulis, dikutip dari merdeka.com, Kamis 4 Mei 2023.
Dani meminta pekerja yang menjadi korban dari staycation atasannya agar melapor ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi.
Laporan dari korban akan membantu pemerintah daerah untuk mengusut tuntas informasi yang kini sudah beredar luas di media sosial.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya