Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menilai operasional asuransi yang dijalankan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, belum menjalankan konsep ideal syariah.
Para ulama alam Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V di Cikura, Tegal, Jawa Tengah, awal Juni lalu menilai modus transaksional yang dilakukan BPJS Kesehatan, belum sesuai dari perspektif ekonomi Islam dan fiqh muamalah dan pertimbangan beberapa literatur.
" Terlebih lagi jika dilihat dari hubungan hukum atau akad antarpara pihak," ujar DSN-MUI seperti dikutip dari laman MUI, Rabu, 29 Juli 2015.
MUI sebetulnya menyambut baik Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. MUI bersyukur pemerintah pusat dan daerah telah melakukan beragam upaya meningkatkan kemudahan akses masyarakat pada fasilitas kesehatan.
Namun, program BPJS yang tertuang dalam payung hukum tersebut dinilai belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam.
Dalam penjelasannya, MUI menilai penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan terutama terkait akad antar para pihak tidak sesuai prinsip syariah karena mengandung unsur gharar, maisir, dan riba.
Sejak 1994, Indonesia sebetulnya telah mulai mengembangkan asuransi syariah untuk merespon kebutuhan umat Islam. Kalaupun masih ada yang mengikuti asuransi konvensional, hal itu dilakukan karena alasan kondisi darurat.
Untuk membantu pengembangan asuransi syariah, DSN MUI juga sudah menerbitkan sejumlah fatwa.
MUI khawatir jika BPJS tetap berjalan seperti kondisi saat ini, akan ada penolakan dari kalangan umat Islam. Pada akhirnya pelaksanaan BPJS akan tidak optimal dan memicu permasalahan.
" MUI mendorong pemerintah menyempurnakan ketentan dan sistem BPJS Kesehatan agar sesuai prinsip syariah," imbau MUI.
Penyempurnaan ini dianggap penting karena seluruh warga negara diwajibkan mengikuti program BPJS mulai 2019.
Sementara itu, Dream belum memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait hasil ijtima para ulama tersebut. Ketua Komisi Fatwa MUI, Ma'ruf Amin yang dihubungi Dream tak menjawab sambungan telepon.
Sedangkan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Saleh sedang berhalangan karena menghadiri pelatihan. " Maaf saya sedang pendidikan. Langsung ke MUI saja," kata Niam dalam pesan singkatnya.
Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi yang dihubungi Dream juga belum bisa memberikan konfirmasinya karena sedang menghadiri pertemuan. (Ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya