Color Analysis, Cara Memilih Warna Pakaian agar Penampilan Lebih Menonjol
8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli
5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa
8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi
5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman
Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO
BNI Masuk Top 4 BUMN dengan Layanan Terbaik
Sering Merasa Tidak Cocok Bergaul? Bisa Jadi Ini Penyebab yang Jarang Disadari
Presiden Jokowi Dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin (Foto: Kyai_marufamin)
Dream - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 PNS sebesar Rp35,5 triliun. Gaji itu akan cair per 1 Juli 2022 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Jika dibandingkan dengan anggaran tahun lalu, terjadi kenaikan sekitar 5,3 persen atau sebesar Rp30,2 triliun. Dan akan dibagikan kepada PNS tingkat pusat, daerah, serta pensiunan.
Selain itu, berdasarkan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, gaji ke-13 PNS juga dialokasikan untuk pejabat negara, termasuk Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Dengan demikian, Jokowi dan Ma’ruf Amin berhak mendapatkan gaji ke-13 sebesar satu kali gaji dan satu kali tunjangan presiden. Lantas, berapa besaran gaji yang diterima presiden dan wakil presiden? Simak ulasannya berikut ini.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, tercatat gaji presiden sebanyak 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sedangkan gaji wakil presiden adalah 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Diketahui, Ketua DPD dan Ketua MPR menjadi pejabat dengan gaji tertinggi selain presiden dan wakil presiden, yakni sebesar Rp5.040.000. Artinya, jika dihitung kurang lebih gaji Jokowi sebanyak Rp30,24 juta, dan Ma'ruf Amin adalah Rp20,16 juta.
Sementara itu, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp32,5 juta, sedangkan wakil presiden adalah Rp22 juta.
Jadi total gaji dan tunjangan yang diterima Jokowi sebanyak Rp62,7 per bulan dan total gaji dan tunjangan wakil presiden adalah Rp42,1 juta.
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI

Tandyo Budi Revita: Petarung dari Pajang di Pucuk TNI AD

Limbah Makanan di Indonesia Sangat Tinggi, Pastikan Lakukan 5 Hal Ini di Rumah

IHSG Dibuka Menguat ke Level 5.940 di Tengah Aksi Hati-Hati Investor


Sering Lewatkan Sarapan? Kebiasaan Ini Diduga Bisa Meningkatkan Risiko Tekanan Darah Tinggi

Makan Malam Jam Berapa agar Metabolisme Tetap Sehat dan Tidur Lebih Nyenyak? Ini Kata Penelitian

Mengenal Aroma Parfum: Apa Arti Oud, Musk, Amber, hingga Vetiver dalam Bahasa Indonesia?

8 Kebiasaan di Dapur yang Diam-Diam Bisa Membahayakan Kesehatan, Nomor 1 Sering Dilakukan

Color Analysis, Cara Memilih Warna Pakaian agar Penampilan Lebih Menonjol

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa