Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
(Foto: Siakapkeli.my)
Dream - Dalam kajian fikih, seorang istri yang ditinggal suaminya karena meninggal atau cerai harus menjalani iddah. Yang dimaksud iddah adalah masa berdiam diri bagi seorang istri di dalam rumahnya.
Masa atau jangka waktu iddah bagi wanita terbagi dalam tiga kategori. Pertama, Jika wanita itu hamil, maka masa iddahnya adalah sampai dia melahirkan, sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Ath Thalaq ayat 4.
" Dan perempuan-perempuan mengandung, masa iddahnya ialah hingga mereka melahirkan anak yang dikandungnya."
Kedua, jika wanita tidak hamil, masa iddahnya adalah 4 bulan 10 hari. Hal itu telah ditetapkan Allah dalam Surat Al Baqarah ayat 234.
" Dan orang-orang yang meninggal dunia di antara kamu, sedang mereka meninggalkan istri-istri, hendaklah istri-istri itu menahan diri mereka (beriddah) selama empat bulan sepuluh hari."
Ketiga, wanita diceraikan suaminya saat haid, maka masa iddahnya adalah tiga kali menstruasi berturut-turut. Ketentuan ini diatur dalam firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 228.
" Dan isteri-isteri yang diceraikan itu hendaklah menunggu, dengan menahan diri mereka (dari menikah) selama tiga kali suci (dari haid)."
Selama menjalani masa iddah, beberapa hal yang harus perhatikan wanita adalah:
1. Tidak boleh dipinang atau bertunangan.
2. Tidak boleh dinikahkan atau menikah. Hal ini untuk menghindari bercampurnya benih mantan suami dengan suami baru. Selain itu, untuk memastikan rahim wanita tersebut benar-benar bersih dari benih mantan suami.
3. Tidak dibenarkan memakai hiasan atau pakaian yang indah-indah.
4. Tidak dibenarkan untuk keluar rumah atau tidur di rumah yang bukan kebiasaannya. Tetapi tidak mengapa jika wanita itu tinggal di rumah orangtuanya.
5. Tidak boleh keluar rumah tanpa tujuan atau keperluan kecuali mendesak. Hal ini untuk mencegah terjadinya fitnah orang-orang di sekitarnya. Berbeda dengan wanita dalam masa iddah yang tidak memiliki keluarga dan terpaksa keluar mencari nafkah, membeli keperluan dapur, dan sebagainya.
Lantas, bagaimana dengan hukum wanita ikut mengantarkan jenazah suaminya ke kubur?
© Dream
Nik Mohd Kamal di halaman Facebooknya membagikan pendapat ulama Habib Ali Zaenal Abidin Bin Abu Bakar Al Hamid dari Malaysia terkait hal ini.
Menurut Habib Ali Zaenal, wanita tidak boleh mengantarkan jenazah suaminya ke kubur karena masa iddah-nya telah dimulai. Sebenarnya, mengiringi jenazah dengan doa itu lebih penting daripada harus hadir secara fisik di kuburan.
Memang, setabah apa pun seorang wanita, hatinya pasti tersayat melihat keadaan terakhir suaminya. Tapi Allah telah menetapkan hukum bahwa wanita dalam masa iddah tidak boleh meninggalkan rumah suaminya kecuali darurat.
Darurat yang dimaksud bukan menurut akal pikiran manusia, tapi mengikuti ketentuan syariah. Di antara yang membenarkan wanita dalam masa iddah keluar rumah adalah jika keselamatannya terancam.
Tetapi jika alasannya karena ingin ziarah kubur atau mengantar jenazah suami, maka itu bukan sebab yang darurat.
Ibadah itu harus sesuai dengan peraturan Allah, bukan hawa nafsu. Jadi jika ingin suami yang telah meninggal mendapatkan ridha Allah Ta'ala, istri sebaiknya tidak keluar dari rumah suaminya selama 4 bulan 10 hari.
Yang memberi wanita seorang suami dan yang tidak mengizinkan keluar adalah Allah SWT, jadi kita harus mematuhi perintah Allah. Bukan mengikuti apa yang orang katakan.
Ambil pelajaran dari kisah Ummu Salamah yang semula ingin menunjukkan bagaimana ratapannya yang luar biasa saat suaminya meninggal. Tapi setelah dilarang oleh Nabi, dia menurut dan menjalankan apa yang Nabi ajarkan.
Dia pada akhirnya diberi hadiah oleh Allah dengan menikahi pria terbaik di dunia, yaitu Rasulullah sendiri.
Pelajaran moralnya, jika memprioritaskan Allah, pasti ada pahala nantinya. Terlepas dari apakah akan diberikan di dunia atau disimpan untuk di akhirat.
(Beq?sah)
(Sumber: Siakapkeli.my)
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya