Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ketua OJK, Wimboh Santoso (kanan) Dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Meresmikan Bank Wakaf Di Pondok Pesantren Surabaya, Jawa Timur. (Foto: OJK)
Dream – Otoritas Jasa Jeuangan (OJK) mencatat bank wakaf mikro telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp2,45 miliar sampai awal Maret 2018. Pilot project ini telah mendistribusikan pendanaan kepada 2.784 nasabah.
Ketua OJK, Wimboh Santoso, mendorong pengembangan pembiayaan UMKM dan ultra mikro dengan bank wakaf mikro di berbagai daerah.
“ OJK telah memberikan izin usaha kepada 20 bank wakaf mikro di lingkungan pondok pesantren yang tersebae di Cirebon, Bandung, Ciamis, Serang, Lebak, Purwokerto, Cilacap, Kudus, Klaten, Yogyakarta, Surabaya, Jombang, dan Kediri,” kata Wimboh di Surabaya, melalui keterangan tertulis yang diterima Dream, Sabtu 10 Maret 2018.
Wimboh berharap bank wakaf mikro bisa mendorong pengembangan ekonomi syariah yang berkesinambungan dan bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat. Tak hanya itu, Wimboh juga berharap bank wakaf bisa menekan ketimpangan ekonomi dan kemiskinan.
“ OJK akan terus mendorong program bank wakaf mikro ke pesantren-pesantren lainnya agar diperbanyak jumlahnya dan diperluas cakupannya sesuai arahan presiden,” kata dia.
Sekadar informasi, skema pembiayaan bank wakaf mikro ini adalah tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp3 juta. Bagi hasil yang ditetapkan setara 3 persen.
Selain itu, dalam skema pembiayaan, bank wakaf mikro juga menyediakan pelatihan dan pendampingan serta pola pembiayaan yang dibuat per kelompok atau tanggung renteng.
Lembaga ini juga tidak diizinkan mengambil simpanan dari masyarakat karena memiliki fokus pemberdayaan masyarakat melalui pembiayaan disertai pendampingan usaha. Bank wakaf mikro ini berstatus lembaga keuangan mikro syariah yang diberi izin dan diawasi oleh OJK.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya