OJK Menjamin Bank Wakaf Mikro Tak Mengganggu BMT. (Foto: Dream.co.id/Ilman Nafi'an)
Dream – Program Pemberdayaan Masyarakat melalui Bank Wakaf tak akan mengganggu lembaga lain yang tergabung dalam program Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS). Misalnya koperasi syariah atau Baitul Maal Wat Tamwil (BMT).
" Persaingan di sektor mikro saya pikir nggak," tegas Advisor Senior Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Edy Setiadi di Wisma Antara, Jakarta Pusat, Jumat 24 November 2017.
Ia menjelaskan, program baru ini memiliki aturan pinjaman dalam satu periode pertamanya maksimal Rp1 juta. Berbeda dengan lembaga Baitul Maal wa Tamwil (BMT) yang dana pinjamannya lebih dari itu.
" BMT sendiri (pinjamannya) Rp5 juta, Rp10 juta. Saya kira nggak ada persaingan," ucap dia.
Edy mengatakan, Program Pemberdayaan Masyarakat melalui Bank Wakaf akan diterapkan di seluruh pondok pesantren yang ada di Indonesia. Tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia.
" Tidak hanya menjadikan pesantren itu menara gading pendidikan Islam, tapi juga dia adalah barometer ekonomi bagi masyarakat sekitar," ujar dia. (ism)
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
