OJK Menjamin Bank Wakaf Mikro Tak Mengganggu BMT. (Foto: Dream.co.id/Ilman Nafi'an)
Dream – Program Pemberdayaan Masyarakat melalui Bank Wakaf tak akan mengganggu lembaga lain yang tergabung dalam program Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS). Misalnya koperasi syariah atau Baitul Maal Wat Tamwil (BMT).
" Persaingan di sektor mikro saya pikir nggak," tegas Advisor Senior Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Edy Setiadi di Wisma Antara, Jakarta Pusat, Jumat 24 November 2017.
Ia menjelaskan, program baru ini memiliki aturan pinjaman dalam satu periode pertamanya maksimal Rp1 juta. Berbeda dengan lembaga Baitul Maal wa Tamwil (BMT) yang dana pinjamannya lebih dari itu.
" BMT sendiri (pinjamannya) Rp5 juta, Rp10 juta. Saya kira nggak ada persaingan," ucap dia.
Edy mengatakan, Program Pemberdayaan Masyarakat melalui Bank Wakaf akan diterapkan di seluruh pondok pesantren yang ada di Indonesia. Tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia.
" Tidak hanya menjadikan pesantren itu menara gading pendidikan Islam, tapi juga dia adalah barometer ekonomi bagi masyarakat sekitar," ujar dia. (ism)
Advertisement
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Trik Wajah Glowing dengan Bahan yang Ada di Dapur