OJK Menjamin Bank Wakaf Mikro Tak Mengganggu BMT. (Foto: Dream.co.id/Ilman Nafi'an)
Dream – Program Pemberdayaan Masyarakat melalui Bank Wakaf tak akan mengganggu lembaga lain yang tergabung dalam program Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS). Misalnya koperasi syariah atau Baitul Maal Wat Tamwil (BMT).
" Persaingan di sektor mikro saya pikir nggak," tegas Advisor Senior Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Edy Setiadi di Wisma Antara, Jakarta Pusat, Jumat 24 November 2017.
Ia menjelaskan, program baru ini memiliki aturan pinjaman dalam satu periode pertamanya maksimal Rp1 juta. Berbeda dengan lembaga Baitul Maal wa Tamwil (BMT) yang dana pinjamannya lebih dari itu.
" BMT sendiri (pinjamannya) Rp5 juta, Rp10 juta. Saya kira nggak ada persaingan," ucap dia.
Edy mengatakan, Program Pemberdayaan Masyarakat melalui Bank Wakaf akan diterapkan di seluruh pondok pesantren yang ada di Indonesia. Tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia.
" Tidak hanya menjadikan pesantren itu menara gading pendidikan Islam, tapi juga dia adalah barometer ekonomi bagi masyarakat sekitar," ujar dia. (ism)
Advertisement
Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global

AI Makin Ancam Manusia, PBB Ingatkan Dunia Jangan Terlambat Mengendalikannya

Inilah Peta Baru Dunia Versi PBB: Eropa dan Amerika Jadi Lebih Kecil. Mengapa?

Tak Lagi ke Bantargebang, Sebagian Limbah Jakarta Belok ke Bank Sampah

Sampah Bisa Jadi Voucher Belanja hingga Pengganti Batubara


Masalah Keuangan Berkepanjangan Bisa Berkaitan dengan Penuaan Otak Lebih Cepat, Ini Penjelasannya

Pemeriksaan Kesehatan yang Penting untuk Perempuan Usia 20-an, 30-an, 40-an, dan 50-an


Tembus 21 Juta Views, 'Kasih Aba-Aba 2.0' Naykilla & Tenxi Jadi Tren TikTok Untuk Sambut Shopee 9.9


Tak Cukup Lihat Klaim di Kemasan, Orang Tua Perlu Lihat Bukti di Balik Susu Formula Anak

Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global