Bank Wakaf Ganggu BMT? Ini Penjelasan OJK

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Jumat, 24 November 2017 17:42
Bank Wakaf Ganggu BMT? Ini Penjelasan OJK
Lembaga keuangan ini menyalurkan pinjaman kepada masyarakat.

Dream – Program Pemberdayaan Masyarakat melalui Bank Wakaf tak akan mengganggu lembaga lain yang tergabung dalam program Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS). Misalnya koperasi syariah atau Baitul Maal Wat Tamwil (BMT). 

" Persaingan di sektor mikro saya pikir nggak," tegas Advisor Senior Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Edy Setiadi di Wisma Antara, Jakarta Pusat, Jumat 24 November 2017.

Ia menjelaskan, program baru ini memiliki aturan pinjaman dalam satu periode pertamanya maksimal Rp1 juta. Berbeda dengan lembaga Baitul Maal wa Tamwil (BMT) yang dana pinjamannya lebih dari itu.

" BMT sendiri (pinjamannya) Rp5 juta, Rp10 juta. Saya kira nggak ada persaingan," ucap dia.

Edy mengatakan, Program Pemberdayaan Masyarakat melalui Bank Wakaf akan diterapkan di seluruh pondok pesantren yang ada di Indonesia. Tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia.

" Tidak hanya menjadikan pesantren itu menara gading pendidikan Islam, tapi juga dia adalah barometer ekonomi bagi masyarakat sekitar," ujar dia. (ism) 

Beri Komentar