Selasa, 20 Oktober 2026 Cari

Terkait Haji, Indonesia Gugat Pemilik Hotel di Saudi

Reporter : Syahid Latif
Kamis, 18 September 2014 13:45
Terkait Haji, Indonesia Gugat Pemilik Hotel di Saudi
Pemilik hotel dianggap melanggar perjanjian kontrak sewa hotel yang sudah di-panjar 50 persen.

Dream - Indonesia menggugat seorang pemilik hotel di Mekah, Arab Saudi karena dinilai melakukan pelanggaran fatal. Warga Saudi tersebut mangkir dari kesepakatan kontrak sewa hotel bagi jemaah haji Indonesia.

Mengutip situs Kemenag, Kamis, 18 September 2014, Kementerian Agama RI melalui Kantor Teknis Urusan Haji (TUH) di Jeddah mengungkapkan pemilik hotel tersebut menyewakan hotel yang sudah dikontrak oleh pemerintah Indonesia selama musim haji kepada negara lain, yaitu Turki.

Padahal, separuh biaya akomodasi pemondokan sudah dibayar Indonesia. Hotel yang sudah diberi kode E09 untuk pemondokan 544 jamaah Indonesia itu berada di kawasan Raudhoh.

Kepala Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Makkah, DR Endang Jumali, mengatakan kondisi ini baru diketahui menjelang operasional perhajian ketika sistem e-hajj menolak input data di hotel tersebut.

“ Hal ini sudah lebih dari wanprestasi. Karena itu kasusnya sudah ditangani Kementerian Haji Saudi Arabia dan akan berlanjut ke pengadilan dalam waktu dekat,” kata Endang.

Dalam persidangan nanti, pihak TUH Jeddah akan menggelar empat butir tuntutan yaitu pengembalian seluruh dana panjar juga pemberlakuan denda 5 persen dari nilai kontrak.

“ Uang kontrak perumahan dibayar dalam tiga tahap. 50 persen di awal, 40 persen saat jamaah datang, dan 10 persen menjelang jamaah pulang. Pembayaran 50 persen ini yang kita minta dikembalikan secara penuh,” katanya.

Selain itu, pihak TUH akan meminta pembatalan kontrak secara keseluruhan juga blacklist selama dua tahun.

“ Itu gugatan dari kita. Biasanya dari Pemerintah Saudi Arabia juga akan memberikan sanksi,” katanya.

Beruntung, belum sempat ada jamaah Indonesia yang tiba di hotel tersebut. Sehingga kondisi ini bisa diantisipasi dengan melakukan rekonfigurasi atau penataan kembali lokasi pemondokan di sekitar kawasan tersebut.

Beri Komentar