Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (sumber: Https://www.mzahidtravel.com/)
Dream - Indonesia menggugat seorang pemilik hotel di Mekah, Arab Saudi karena dinilai melakukan pelanggaran fatal. Warga Saudi tersebut mangkir dari kesepakatan kontrak sewa hotel bagi jemaah haji Indonesia.
Mengutip situs Kemenag, Kamis, 18 September 2014, Kementerian Agama RI melalui Kantor Teknis Urusan Haji (TUH) di Jeddah mengungkapkan pemilik hotel tersebut menyewakan hotel yang sudah dikontrak oleh pemerintah Indonesia selama musim haji kepada negara lain, yaitu Turki.
Padahal, separuh biaya akomodasi pemondokan sudah dibayar Indonesia. Hotel yang sudah diberi kode E09 untuk pemondokan 544 jamaah Indonesia itu berada di kawasan Raudhoh.
Kepala Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Makkah, DR Endang Jumali, mengatakan kondisi ini baru diketahui menjelang operasional perhajian ketika sistem e-hajj menolak input data di hotel tersebut.
“ Hal ini sudah lebih dari wanprestasi. Karena itu kasusnya sudah ditangani Kementerian Haji Saudi Arabia dan akan berlanjut ke pengadilan dalam waktu dekat,” kata Endang.
Dalam persidangan nanti, pihak TUH Jeddah akan menggelar empat butir tuntutan yaitu pengembalian seluruh dana panjar juga pemberlakuan denda 5 persen dari nilai kontrak.
“ Uang kontrak perumahan dibayar dalam tiga tahap. 50 persen di awal, 40 persen saat jamaah datang, dan 10 persen menjelang jamaah pulang. Pembayaran 50 persen ini yang kita minta dikembalikan secara penuh,” katanya.
Selain itu, pihak TUH akan meminta pembatalan kontrak secara keseluruhan juga blacklist selama dua tahun.
“ Itu gugatan dari kita. Biasanya dari Pemerintah Saudi Arabia juga akan memberikan sanksi,” katanya.
Beruntung, belum sempat ada jamaah Indonesia yang tiba di hotel tersebut. Sehingga kondisi ini bisa diantisipasi dengan melakukan rekonfigurasi atau penataan kembali lokasi pemondokan di sekitar kawasan tersebut.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya