Apa Sebenarnya yang Memisahkan Satu Samudra dari Samudra Lain? Ternyata Tak Selalu Ada Garis Batas
Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28
Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane
Suara-Suara di DPR Soal Ijazah Gibran
Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series
Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu
7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya
Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya
Ilustrasi Asuransi Syariah
Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah mencabut satu perizinan usaha asuransi syariah sepanjang kuartal I Tahun 2014. Pencabutan ini dilakukan karena perusahaan mengembalikan izin unit usahanya kepada OJK.
Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah OJK Mochammad Muchlasin menyebutkan perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya adalah PT Asuransi Tokio Marine.
" Sebenarnya istilah bukan dicabut, tapi mereka mengembalikan izin unit usaha syariahnya," ujar Muchlasin saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat 9 Mei 2014.
Muchlasin menjelaskan, alasan pengembalian izin dilakukan karena perusahaan memilih berbisnis di bidang asuransi konvensional. Tokio Marine selama ini memang menggarap bisnis asuransi umum dan kerugian.
" Mereka selama ini tidak terlalu aktif dan mereka bilang mau fokus ke konvensional. Jadi pas dilihat tidak ada polis yang terganggu haknya, Februari kemarin selesai jadi kita keluarkan," ujarnya.
Selain memberhentikan izin usaha asuransi syariah, OJK juga mengaku tengah memproses empat permohonan pemberian perizinan perusahaan asuransi. Keempat perusahaan ini berniat masuk dalam bisnis asuransi syariah.
" Ini masih dalam proses, cepat lambatnya dikeluarkan izin sesuai dengan penyelesaian urusan dari perusahaan yang bersangkutan," kata Muchlasin.
Berikut adalah empat perusahaan yang mengajukan izin di bisnis asuransi syariah:
1. PT ACE Life Assurance yang mengajukan untuk izin pembukaan unit syariah,
2. PT Maskapai Asuransi Sonwellis, untuk izin konversi dari asuransi konvensional ke asuransi syariah,
3. PT Asuransi Parolamas, untuk izin spin-off unit syariah menjadi anak perusahaan asuransi syariah,
4. Kospin Jasa telah menyampaikan permohonan izin prinsip untuk mendirikan perusahaan asuransi jiwa syariah.
Saat ini, OJK mencatat jumlah perusahaan non bank syariah sebanyak 99 perusahaan dengan jumlah aset mencapai Rp 44,3 triliun. Terdapat 48 asuransi dan 44 perusahaan pembiayaan.
Advertisement
Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28

Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane

Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama


3 Suplemen yang Diam-Diam Bisa Mengganggu Tidur, Salah Satunya Sering Dikonsumsi

Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026

Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya

7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya

Apa Sebenarnya yang Memisahkan Satu Samudra dari Samudra Lain? Ternyata Tak Selalu Ada Garis Batas


Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane