Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28
Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane
Suara-Suara di DPR Soal Ijazah Gibran
Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series
Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu
7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya
Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya
Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026
Pembayaran Zakat
Dream - Kalangan perbankan syariah mengimbau perusahaan untuk menyetorkan zakat penghasilannya. Selain kewajiban dalam hukum Islam, pembayaran zakat oleh perusahaan juga akan mengurangi penghasilan kena pajak.
Direktur Bisnis PT BNI Syariah, Imam Teguh Saptono menyatakan zakat yang dikeluarkan perusahaan terpisah dari anggaran tanggung jawab sosial (corporate social responsibility/CSR).
" Setelah masih untung dikenakan lagi zakat 2,5 persen, jadi dia tidak menggantikan dana CSR," ujar Imam di Jakarta, Jumat 9 Mei 2014.
Imam menjelaskan, pelaku usaha perbankan syariah telah memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk membayarkan kewajiban zakatnya. Salah satunya adalah fasilitas pembayaran melalui sejumlah mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Perusahaan juga masih bisa membayar zakat melalui sejumlah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS).
Menurut Imam, bukti pembayaran zakat tersebut nantinya bisa digunakan oleh perusahaan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
" Zakat perusahaan itu mengurangi pendapatan kena pajaknya. Misalkan 500, pajak 10%, zakat 2,5%. Jadi yang dibayar itu 500-(2,5%x500)= 475 baru kena potong 10% dari 475 untuk menentukan nilai pajaknya," tandas Imam.
Merujuk pada Pasal 9 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, pembayaran zakat adalah dibayarkan kepada Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
Pasal 1 ayat (1) PP No. 60 Tahun 2010 menyebabkan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi zakat atas penghasilan wajib pajak orang pribadi dan badan.
Advertisement
Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28

Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane

Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama


3 Suplemen yang Diam-Diam Bisa Mengganggu Tidur, Salah Satunya Sering Dikonsumsi

Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026

Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya

7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya


Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane
