Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi Bank
Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan sengketa-sengketa perbankan syariah bisa diselesaikan tanpa harus masuk ke ranah hukum. Harapan ini disampaikan ditengah munculnya kasus investasi fiktif yang melibatkan Bank Mega Syariah.
" Jangan bersengketa, ini menandakan kalau bersengketa menjauhkan upaya damai," ujar Kepala Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Edi Setiadi di Jakarta, Kamis 8 Mei 2014.
Sengketa Bank Mega Syariah bermula ketika Ramzi Ashari Slawat menjadi salah satu nasabah yang mempunyai pengalaman buruk dengan investasi emas syariah. Awal perkenalannya dengan PT Gold Bullion, perusahaan yang menawarkan investasi emas syariah, dimulai pada 2013.
Ramzi yang kala itu tengah berada di kantor Bank Mega Syariah cabang Depok, mengaku menemukan brosur investasi PT Gold Bullion di salah satu counter. Pria ini pun memutuskan bergabung dengan menginvestasi sekitar Rp 70 juta untuk 100 gram emas.
Selama empat bulan pertama dari Oktober 2013, pembayaran bagi hasil sebesar 2,5 persen masih berjalan lancar. Namun empat bulan berikutnya, gelagat buruk PT Gold Bullion sudah tampak. Uang bagi hasil sama sekali tak dibayarkan kepada dia.
Edi memastikan, penyelesaian kasus Bank Mega Syariah sudah 90 persen diproses. OJK kini tinggal menyelesaikan 10 persen lagi tahap finalisasi.
OJK selama ini mempersilahkan masyarakat yang mengalami masalah dengan perbankan untuk melapor kepada OJK.
" Nasabah berhak mengadukan, pelaporan tinggal datang ke OJK," Edi menandaskan.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya