6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Dream - Dalam paket kebijakan ekonomi yang baru dikeluarkan pemerintah, disebutkan pemerintah akan memberikan insentif pajak atau tax allowance.
Hal ini dilakukan sebagai langkah penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai tax allowance, dengan kriteria yang dibuat lebih longgar, tidak ketat dan terlalu detail seperti yang sebelumnya.
Seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Rabu, 18 Maret 2015, Bambang menyebutkan beberapa kriteria perusahaan yang bisa mendapatkan " hadiah" dari pemerintah ini.
1. Yang melakukan investasi dalam jumlah besar
2. Yang punya orientasi ekspor
3. Menggunakan tingkat kandungan lokal yang tinggi
4. Yang melakukan Research and Development
Intinya, lanjut Bambang, peraturan pemerintah baru itu kini tidak terlalu rigid, tidak terlalu detail per sektor seperti yang sebelumnya sehingga sulit dipenuhi perusahaan.
“ Jadi ada relaksasi,” terangnya.
Terkait dengan tax allowances itu, Bambang menyatakan ada tambahan insentif khususnya pada perusahaan yang melakukan reinvestasi dari laba yang didapatkan, atau dari deviden yang tadinya ingin dibagikan kepada pemegang saham atau dikembalikan kepada negara asal.
“ Ini diputuskan untuk reinvestasi maka itu akan mendapatkan tambahan fasilitas allowance tadi,” terangnya.
Bambang menambahkan fasilitas serupa juga diberikan kepada perusahaan yang melakukan research and development (R&D). Kemudian, kalau perusahaan melakukan ekspor minimum 30% dari produksi juga berhak mendapatkan tambahan keringanan.
" Jadi tidak hanya Indonesia itu menjadi semacam tukang yang melakukan assembling tapi harus ada pengembangan produk melalui R & D," pungkasnya.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
