Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi PNS.
Dream – Pemerintah telah mengeluarkan peraturan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria untuk mengambil cuti selama sebulan untuk mendampingi istri yang tengah melahirkan. Meski demikian, hak cuti tersebut punya syarat tertentu.
“ Tapi, tidak serta-merta harus sebulan,” kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan, kepada Liputan6.com, Rabu 14 Maret 2018.
Ridwan mengatakan, pemberian cuti selama sebulan ini bisa diberikan dengan syarat PNS tersebut bisa menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit ataupun puskesmas yang menyatakan istrinya harus menjalani rawat inap selama sebulan.
“ Kalau pejabat yang berwenang atau atasannya mengizinkan dan bisa membuktikan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau puskesmas selama satu bulan, monggo saja,” kata dia.
Menurut Ridwan, perempuan yang melahirkan dengan normal biasanya hanya menjalani rawat inap selama dua hari. Sementara operasi Caesar paling lama satu minggu.
“ Case-nya satu bulan cuti PNS kayaknya belum ada. Kalau surat keterangan rawat inap istri melahirkan dari rumah sakit atau puskesmas cuma dua sampai empat hari, ya, berarti si suami cutinya cuma segitu, tidak satu bulan,” kata dia.
Berikut ini adalah bunyi peraturan BKN No. 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS:
© Ilustrasi PNS.
1. PNS berhak atas cuti karena alasan penting apabila:
a. ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
b. salah seorang anggota keluarga meninggal dunia, dan menurut peraturan perundang-undangan, PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hakdari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau
c. melangsungkan perkawinan.
2. Sakit keras yang dimaksud harus dapat dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
3. PNS laki-laki yang istrinya melahirkan atau operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
4. Dalam hal PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan pentingdengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga.
5. PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan danlatau berbahaya dapat mengajukan cuti karenaalasan penting guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan.
" Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti paling lama satu bulan," bunyi aturan BKN Nomor 24/2017.
Untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutanmengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti atau atasan PNS tersebut.
(Sumber: Liputan6.com/Fiki Ariyanti)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya