Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan
Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?
10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah
Color Analysis, Cara Memilih Warna Pakaian agar Penampilan Lebih Menonjol
8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli
5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa
8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi
5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman
Aplikasi Dompet Digital OVO (Shutterstock.com)
Dream - Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pembiayaan. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-110/D.05/2021 OJK tanggal 19 Oktober 2021.
Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, mengungkapkan pencabutan dilakukan berdasarkan pengembalian izin usaha yang diajukan perusahaan. Hal tersebut merupakan keputusan dari pemilik perusahaan melalui RUPS.
" Pencabutan izin usaha OFI dilakukan karena perusahaan mengembalikan izin usaha atas dasar keputusan pemilik perusahaan karena pertimbangan faktor eksternal dan internal Perusahaan," ujar Sekar, dikutip dari Liputan6.com.
Dengan dicabutnya izin ini, maka perusahaan yang berkantor pusat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR Rasuna Said Kav. B-12 RT.07 Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan ini sudah tidak lagi dibolehkan melakukan kegiatan usaha.
Selain itu OFI wajib menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan seperti:
- Penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur, dan atau pemberi dana yang berkepentingan.
- Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur, dan atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, dan
- Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal Perusahaan.
Selain itu, OFI juga dilarang menyematkan kata 'finance', 'pembiayaan', dan atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah pada nama perusahaan setelah izin dicabut.
Mengenai hal ini, Heaf of Public Relations OVO, Harumi Supit menyatakan OVO Finance Indonesia merupakan perusahaan yang tidak ada keterkaitan dengan aplikasi dompet digital OVO. Meski sejak awal berdiri sudah menggunakan nama 'OVO'
" OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia," kata Harumi.
Sehingga, dia menyatakan pencabutan izin tersebut tidak berpengaruh terhadap seluruh lini bisnis OVO. Seluruhnya berjalan normal.
" Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," kata dia.
Advertisement
Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI

Tandyo Budi Revita: Petarung dari Pajang di Pucuk TNI AD

Limbah Makanan di Indonesia Sangat Tinggi, Pastikan Lakukan 5 Hal Ini di Rumah


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah