Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta Menggembosi Mobil Yang Diparkir Sembarangan. (Foto: Merdeka.com)
Dream – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat aturan pemilikan mobil pribadi. Para pemilik mobil diharuskan memiliki garasi untuk memarkir mobil di rumah masing-masing.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Jika tidak punya garasi, maka jangan harap bisa punya mobil di Jakarta.
" Salah satunya tentang kewajiban bagi yang punya kendaraan roda empat mobil itu sanggup menyediakan garasi," kata Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Jakarta, dikutip Dream dari Merdeka.com, Jumat, 9 September 2017.
Djarot menjelaskan kepemilikan garasi menjadi salah satu syarat untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Mobil tidak boleh diparkir di tempat yang menjadi bagian dari badan jalan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengakui banyak masyarakat kurang mengetahui aturan ini. Sehingga, sosialiasi mengenai ketentuan tersebut kembali digalakkan.
Dinas Perhubungan DKI tidak segan menderek mobil jika pemiliknya ngeyel, tetap memarkir di pinggir jalan.
“ Kalau seumpamanya dipaksa sekarang dia dapat STNK. Begitu diparkirkan di badan jalan itu harus kita Derek. Ya, iya dong, kan, begitu bunyi Perdanya wajib memiliki atau menguasai garasi,” kata dia.
Aturan tentang kewajiban pemilik kendaraan bermotor harus punya garasi tertuang dalam Pasal 140 Perda Nomor 5 Tahun 2014. Bunyi pasal itu sebagai berikut.
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksudkan pada ayat (3) menjadi syarat penerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur. (ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya