Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Ilustrasi
Dream - Kereta cepat Jakarta-Bandung akhirnya mengantongi izin dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) juga mengantongi izin konsesi selama 50 tahun terhitung sejak 31 Mei 2019.
Kepastian ini diperoleh setelah terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KP 160 Tahun 2016 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum Untuk Kereta Api Cepat Antara Jakarta dan Bandung tertanggal 17 Maret 2016.
Direktur Jenderal Perkeretaapian, Hermanto Dwiatmoko menjelaskan, Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum Untuk Kereta Api Cepat Antara Jakarta dan Bandung ini berlaku selama 30 tahun terhitung semenjak Keputusan Menteri Perhubungan ini terbit.
“ Izin usaha ini dapat diperpanjang untuk setiap kali paling lama 20 (dua puluh) tahun,” kata Hermanto, mengutip laman setkab.go.id, Jumat, 18 Maret 2016.
Pemegang Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum, lanjut Hermanto, mempunyai kewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian.
Operator juga diberi waktu tiga tahun untuk menyelesaikan kegiatan perencanaan teknis, kegiatan analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), pengadaan tanah dan mengajukan izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum sebelum memulai pelaksanaan pembangunan fisik.
“ Selain itu, pemegang izin ini diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Kementerian Perhubungan selaku pemberi izin,” tegas Hermanto.
Dia menegaskan, izin ini bisa saja dicabut apabila KCIC tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban yang sudah diatur dalam peraturan menteri ini.
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya