Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi. (foto: Shutterstock)
Dream – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Dengan regulasi ini, pihak-pihak yang memutar lagu atau musik untuk kepentingan komersial, harus membayar royalti.
“ Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta,” tulis pasal 3 ayat 1 PP No. 56 Tahun 2021, dikutip dari jdih.setkab.go.id, Rabu 7 April 2021.
Regulasi ini dibuat untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada pemilik hak terkait hak ekonomi atas lagu/musik. Tak hanya itu, beleid ini juga memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang menggunakan lagu dan music secara komersial terhadap pengelolaan royalty hak cipta.
Berikut ini adalah daftar layanan publik yang bersifat komersial.
LMKN akan menarik royalti dari setiap orang yang menggunakan lagu atau music secara komersial di layanan publik. Pengelolaan royalty dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Pengelolaan ini dilakukan berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu atau musik.
Setiap orang yang menggunakan lagu atau music dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial, bisa mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak melalui LMKN. Nantinya, LMKN akan berkoordinasi dan menetapkan besaran royalti. Pihak yang merupakan sektor UMKM yang akan menggunakan lagu atau musik untuk layanan publik, akan mendapatkan keringanan tarif royalti.
Ketentuan pembayaran royalti ditetapkan oleh LMKN dan disahkan oleh menteri. “ Pembayaran royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan segera setelah penggunaan secara komersial lagu dan atau publik,” bunyi pasal 10 ayat (3) PP No. 56 Tahun 2021.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya