Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
(infoyunik.com)
Dream - Bagi sebagian kalangan, merokok menjadi gaya hidup yang susah untuk ditinggalkan. Meski sudah mengetahui akibat yang ditimbulkan dari kegiatan ini, namun tetap saja para perokok enggan meninggalkan benda yang dinikmati dengan cara dihisap tersebut.
BACA JUGA: Kisah Seorang PNS Di Jepang Merokok Saat Kerja Dikenakan Denda
Berbagai efek negatif bisa ditimbulkan dari kebiasaan merokok. Mulai dari risiko penyakit biasa, sampai risiko kematian yang sudah banyak terjadi. Tidak hanya berakibat buruk bagi mereka yang sudah candu, kebiasaan merokok juga membahayakan orang sekitar yang bukan perokok.
Pada 2009, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram merokok di ruang publik. Hal ini menimbulkan reaksi keras berbagai kalangan terutama bagi mereka yang merokok. Pasalnya sebagian mengkalim bahwa hukum merokok adalah mubah yakni tidak dilarang dan tidak pula diperintahkan.
Apapun hukumnya, merokok adalah tindakan merusak diri sendiri. Paparan asap rokok mengandung ribuan zat kimia berbahaya diantaranya tar, nikotin, karbon monoksida (CO) dan masih banyak lain.
Selain zat berbahaya tersebut, kini juga sudah terindikasi sekitar 7000 zat kimia lain yang ada dalam asap rokok. Dinas kesehatan sudah menggolongkan sekitar 70 komponen asap sebagai kemungkinan penyebab penyakit yang terkait dengan merokok, seperti kanker paru, penyakit jantung, dan emfisema.
Dengan fakta tersebut, jelas merokok adalah tindakan yang membahayakan tubuh. Dalam pandangan Islam, segala bentuk tindakan yang membahayakan tubuh adalah haram. Sedangkan hukumannya teramat pedih dan tidak senikmat dengan rasa rokok yang saat ini membuat candu. Beginilah gambaran bagi para perokok yang sebenarnya menyakiti dirinya sendiri. Selengkapnya klik di sini.
Kirimkan kisah nyata inspiratif disekitamu atau yang kamu temui, ke komunitas@dream.co.id, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Lampirkan satu paragraf dari konten blog/website yang ingin dipublish
2. Sertakan link blog atau sosmed
3. Foto dengan ukuran high-res
4. Isi di luar tanggung jawab redaksi
Ayo berbagi traffic di sini!
Baca Juga: 10 Amalan Agar Rezeki Selalu Melekat Alasan Rasul Melarang Putrinya Dipoligami Obat Jerawat yang Dianjurkan Rasulullah Dua Kalimat Ini Paling Dicintai Allah
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya