Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Mulai Bulan Depan, Pulsa Hingga Token Listrik Dikenakan Pajak. (Foto: Shutterstock)
Dream – Pemerintah mulai menarik pajak untuk penjualan pulsa, kartu perdana, hingga token listrik. Ketentuan ini akan berlangsung mulai 1 Februari 2021.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/PML.03/2021 tentang Perhitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher.
“ Untuk menyederhanakan adminstrasi dan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa, perlu mengatur ketentuan mengenai penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer,” tulis beleid ini, dikutip Jumat 29 Januari 2021.
Pasal 2 PMK No. 6 Tahun 2021 ini mengatakan yang dikenakan PPN adalah pulsa dan kartu perdana, baik berupa fisik maupun elektronik. Token listrik pun tak luput dari pengenaan PPN. Penyerahan barang kena pajak oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi dikenai PPN, begitu pula dengan penyedia tenaga listrik.
Selain itu, PMK ini juga mengatur pengenaan PPN atas jasa kena pajak. Berikut ini rinciannya.
1. Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi token oleh penyelenggara distribusi.
2. Jasa pemasaran dengan media voucher dan penyelenggara voucher.
3. Jasa penyelenggara layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucher oleh penyelenggara voucher dan penyelenggara distribusi.
4. Jasa penyelenggara program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program) oleh penyelenggara voucher.
PMK ini berlaku mulai 1 Februari 2021 dan telah diteken oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pada tanggal 22 Januari 2021.
Advertisement
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan