Langkah Tepat Lindungi Kulit dari Paparan Sinar UV
6 Suplemen yang Mulai Perlu Diperhatikan Saat Memasuki Usia 40-an
Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya
Air Dingin atau Suhu Ruang, Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan?
5 Buah yang Bisa Bantu Atasi Lemas dan Tambah Energi, Pisang Salah Satunya
Laut Naik 56 Cm pada 2100, 770 Juta Orang Terancam: Bukan Cuma Pantai yang Bisa Hilang
Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil
Tak Perlu Trial and Error Pilih Susu Formula Anak, Cukup Scan & Check AceKid Sumber Susunya Transparan
Kementerian Agama Membuka Rekrutmen PPPK. (Foto: Setkab.go.id)
Dream – Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran seleksi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai hari ini, Kamis 14 Februari 2019. Pada rekrutmen tahap I, Kemenag mengusulkan ada 20.790 formasi.
Ribuan formasi tersebut disiapkan untuk para guru dan dosen.
“ Para calon peserta bisa mendaftar mulai hari ini, Kamis (14/02) secara online melalui website BKN (https://sscasn.bkn.go.id atau https://ssp3k.bkn.go.id),” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, M. Nur Kholis Setiawan, di Jakarta, dikutip dari setkab.go.id.
Data Biro Kepegawaian Kemenag, menurut Nur Kholis, mencatat ada 42.539 eks tenaga hororer Kategori II yang sudah terekam dalam database BKN dan sudah ikut ujian pada tanggal 3 November 2013.
Sebanyak 20.790 di antaranya adalah tenaga guru dan dosen. Sisanya adalah tenaga administrasi umum, penyuluh agama, dan lainnya.
Jumlah 20.790 itu terdiri dari 20.719 tenaga guru di madrasah, guru bimas, dan guru pendidikan agama pada sekolah yang tersebar di 32 Provinsi (selain Papua Barat dan Kalimantan Utara). Sementara 71 lainnya adalah tenaga honorer dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
“ Peraturan Pemerintah No 49/2018 mengatur bahwa pengangkatan PPPK harus melalui mekanisme seleksi. Karenanya, kalau sudah dibuka pendaftaran tahap I, kami undang eks tenaga honorer K II dari unsur guru dan dosen yang sudah terekam dalam database BKN dan sudah ikut ujian pada tanggal 3 November 2013 namun tidak lulus untuk segera mendaftar,” kata dia.
Nur mengatakan eks tenaga honorer untuk guru dan dosen yang mengikuti seleksi ini berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019. Mereka berkualifikasi pendidikan minimal S-1/D-4 untuk guru dan S-2 untuk dosen.
“ Mereka juga harus masih aktif mengajar di madrasah/sekolah yang dibuktikan dengan surat penugasan. Demikian juga untuk dosen, aktif mengajar di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN),” kata dia.
Nur mengatakan seluruh proses pengadaan PPPK Kemenag tak dipungut biaya. Dia juga meminta masyarakat untuk tak percaya jika ada orang atau pihak tertentu yang menjanjikan bias membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi.(Sah)
Advertisement

Apa Sebenarnya yang Memisahkan Satu Samudra dari Samudra Lain? Ternyata Tak Selalu Ada Garis Batas

Terjaga Setelah Tengah Malam Bisa Mengubah Cara Otak Bekerja, Ini Penjelasan Ilmuwan

Punya Rumah atau Masih Menyewa, Ketahui Mana yang Lebih Memengaruhi Kebahagiaan

Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih


6 Suplemen yang Mulai Perlu Diperhatikan Saat Memasuki Usia 40-an

Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya